KODRAT DAN HUKUM PERBUATAN – Di kalangan penganut dan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa perilaku tidak dapat dilepaskan dari sifat kodrat hidup yang berlaku bagi kehidupan manusia. Di satu pihak kodrat membatasi keadaan semua perwujudan yang terkena rusak dan menetapkan ganjaran sesuai perbuatan manusia. Di lain pihak kodrat mendorong manusia untuk senantiasa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang lebih tinggi dan lebih luhur menuju ke arah kedewasaannya. Arah yang ditempuh penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah mencapai kesempurnaan hidup. Bahkan setiap makhluk hidup menuju ke arah itu, disadari atau tidak. Yang kecil atau lemah selalu tertarik dan akhirya melekat pada yang besar atau kuat.
Penggabungan kedua unsur itu dalam perilaku penghayatan hidup dilambangkan dengan “manung- galing” atau “jumbuhing kawula lan Gusti” yang artinya bersatu-padunya jiwa manusia dengan Dzat Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan pengertian sifat Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kasih.
Di satu pihak manusia diadili oleh kodrat terhadap perbuatannya, di lain pihak peluang pengampunan tetap tersedia bagi manusia yang bertobat kepada kekuasaan yang menciptakan kodrat. Dalam hal itu manusia dapat membebaskan diri dari kodrat dan masuk ke dalam kasih Tuhan.