PENGERTIAN DEWAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL

By On Friday, February 21st, 2014 Categories : Bikers Pintar

Disingkat Wanhankamnas, suatu dewan nasional yang membantu tugas-tugas Presiden RI dalam penetapan kebijaksanaan tertinggi di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dewan ini dibentuk pada tanggal 1 Agustus 1970, dengan Surat Keputusan Presiden No. 11/1970, No. 51/1970, dan No. 17/1971, dengan susunan: Presiden RI sebagai Ketua Dewan; Wakil Presiden RI, Menteri Negara Ekuin, Menteri Negara Kesra, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagai anggota Dewan; dan seorang Perwira Tinggi ABRI (PATI ABRI) sebagai Sekretaris Jenderal Dewan.

Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional bertugas: (1) menelaah, menilai, dan menyusun integrasi serta perpaduan kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional dan kebijaksanaan kesejahteraan nasional agar departemen-departemen pemerintah, lembaga-lembaga negara dan masyarakat beserta Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menyelenggarakan tugas dan tanggung jawabnya di la-pangan pertahanan keamanan nasional dan kesejahteraan nasional dengan hasil guna dan manfaat lahir batin yang sebesar-besarnya; (2) menelaah dan menilai sasaran, kewajiban, dan risiko bangsa dan negara yang dihubungkan dan dipadukan dengan kemampuan serta kekuatan militer, yang aktual nyata maupun potensial; (3) menelaah dan menilai integrasi serta perpaduan pengerahan (mobilisasi) kekuatan bangsa dilapangan kejiwaan (psikologi), politik, sosial ekonomi, dan militer pada umumnya, dan pengerahan pertahanan keamanan, perindustrian, dan sipil pada khususnya, sehingga terjamin keseimbangan antara pertahanan keamanan nasional dan kesejahteraan nasional.

Tugas sehari-hari Wanhankamnas ini dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, yakni Presiden RI sendiri. Sekjen Wanhankamnas bertugas membantu Ketua Wanhankamnas memimpin dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dewan itu, memimpin sekretariat Wanhankamnas, menghimpun, menelaah, menilai, dan menyusun bahan untuk keperluan Wanhankamnas, menghubungi lembaga negara, organisasi swasta dan golongan masyarakat yang dipandang perlu dalam rangka tugas Wanhankamnas, serta melaksanakan tugas lain yang dibebankan kepada dewan tersebut.

Dalam rangka tugasnya inilah Dewan membentuk semacam kelompok kerja yang sesuai dengan masalah garapannya dan mengadakan kerja sama penelitian dengan para cendekiawan dan dengan berbagai perguruan tinggi, seperti UI, GAMA, UNDIP, ITB, UNPAD, Universitas Parahyangan, Universitas Satya Wacana, serta lembaga penelitian seperti CSIS. Salah satu tugas penting yang telah dilaksanakan adalah membantu penyusunan Rancangan GBHN, yang hasilnya disumbangkan kepada MPR sebagai bahan masukan atau pemikiran dalam rangka penyusunan GBHN.

PENGERTIAN DEWAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL | ADP | 4.5