Suatu cara pembelanjaan perusahaan yang memberikan pemodalnya hak atas sebagian harta perusahaan sehingga memberikan status kepada pemodal tersebut sebagai salah satr pemilik perusahaan. Pada dasarnya pemodal dapat membelanjai perusahaan dengan dua cara, yaitu dengan memberikan pinjaman (disebut loan financing) dan dengan menyetor modal ke perusahaan (disebut equity financing). Cara pertama memberikan status kepada pemodal hanya sebagai kreditor, sedang cara kedua memberikan status sebagai pemilik perusahaan, dengan segala hak dan kewajibannya.
Dalam praktik, equity financing sering kali dipakai untuk memecahkan kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan. Jikalau suatu perusahaan, misalnya, ternyata mengalami kesulitan untuk mengangsur dan membayar bunga atas pinjaman yang diperoleh dari suatu bank, dapat dilakukan persetujuan yang mengubah status bank dari kreditor menjadi pemilik. Dengan demikian beban keuangan perusahaan dapat dikurangi, dan sekaligus bank dapat ikut mengendalikan dan memperbaiki keadaan perusahaan tersebut, misalnya dengan jalan menempatkan orang-orangnya di situ. Karena sifatnya yang darurat, status ini suatu ketika dapat dikembalikan lagi kepada pemiliknya semula, jikalau perusahaan sudah menjadi lebih sehat.