PENGERTIAN HAK LINTAS DAMAI
PENGERTIAN HAK LINTAS DAMAI – Adalah hak melintasi atau melewati laut wilayah suatu negara dengan tidak menimbulkan gangguan bagi perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai. Wilayah laut suatu negara dapat terdiri atas laut wilayah dan laut pedalaman. Kapal-kapal asing yang akan melewati wilayah suatu negara harus meminta izin terlebih dahulu. Tetapi hukum internasional menentukan bahwa kapal asing dapat melewati laut wilayah suatu negara dengan hak lintas damai. Kapal asing yang lewat dengan hak lintas damai tidak perlu meminta izin terlebih dahulu dari negara pantai.
Jika ternyata lintas itu menimbulkan tindakan-tin-1 dakan tidak damai, artinya tindakan yang menimbulkan gangguan bagi perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai, maka lintas tersebut dianggap tidak damai. Menurut pasal 19 (2) Konvensi’Hukum Laut tahun 1982, tindakan yang dapat menyebabkan lintas itu tidak damai adalah: (1) ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai, atau tindakan lain yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB; (2) kegiatan latihan dengan menggunakan berbagai senjata; (3) perbuatan yang ditujukan untuk mengumpulkan informasi yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara pantai; (4) kegiatan propaganda yang ditujukan-mntuk mengganggu pertahanan dan keamanan negara pantai; (5) peluncuran atau pendaratan atau penerbangan pesawat terbang di atas kapal; (6) peluncuran atau pendaratan atau pengambilan peralatan militer di atas kapal; (7) kegiatan memuat dan membongkar suatu baranj, mata uang, atau penumpang yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan negara pantai di bidang fiskal, bea cukai, imigrasi, dan sanitasi; (8) tindakan yang sengaja menyebabkan pencemaran serius yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut tahun 1982; (9) kegiatan menangkap ikan; (10) kegiatan penelitian dan survey; (11) perbuatan yang ditujukan untuk mengganggu sistem komunikasi atau fasilitas lainnya, atau instalasi negara pantai; (12) kegiatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan pelayaran. Hak lintas damai di perairan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang Lalu Lintas Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia.
Incoming search terms:
- hak lintas damai
- lintas damai
- pengertian lintas damai
- pengertian hak lintas damai
- lintas damai adalah
- hak lintas damai adalah
- jelaskan tentang lintas damai sesuai dengan konvensi hukum laut internasional
- apa yang dimaksud lintas damai
- Apa yang dimaksud dengan lintas damai
- lintas damai dalam hukum laut