PENGERTIAN HAK LINTAS TRANSIT

By On Monday, May 12th, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN HAK LINTAS TRANSIT – Berlaku pada selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional yang ka­rena pelebaran laut wilayah menjadi 12 mil, berada di bawah kedaulatan negara pantai yang berbatasan de­ngan selat tersebut. Hak lintas transit berlaku untuk pelayaran maupun untuk penerbangan. Hak ini meru­pakan pelaksanaan dari kebebasan pelayaran dan pe­nerbangan di atas perairan internasional. Dalam Kon­vensi Hukum Laut tahun 1982, ditentukan bahwa hak transit semata-mata berlaku untuk tujuan melintasi dan harus dilakukan secara terus-menerus, langsung dan cepat. Pengertian melintasi selat internasional itu tidak menutup kemungkinan untuk memasuki atau keluar dari negara pantai yang berbatasan dengan se­lat tersebut, namun dalam memasuki atau keluar wi­layah negara tersebut orang harus tetap mematuhi ke­tentuan-ketentuan negara bersangkutan.

Hak lintas transit hanya berlaku dalam hal: (1) me­lintasi selat tanpa berhenti, atau harus dilakukan seca­ra terus-menerus, cepat dan langsung. Lintasan terse­but harus merupakan lintasan antara bagian dari laut lepas/bebas atau zona ekonomi ekslusif dan bagian lain dari laut lepas/bebas atau zona ekonomi ekslusif; (2) melintasi sebagian dari selat untuk memasuki atau meninggalkan negara pantai.

 

Incoming search terms:

  • hak lintas transit
  • lintas transit
  • pengertian lintas transit
  • Pengertian hak lintas transit
  • lintas transit adalah
PENGERTIAN HAK LINTAS TRANSIT | ADP | 4.5