PENGERTIAN HAK LINTAS TRANSIT
PENGERTIAN HAK LINTAS TRANSIT – Berlaku pada selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional yang karena pelebaran laut wilayah menjadi 12 mil, berada di bawah kedaulatan negara pantai yang berbatasan dengan selat tersebut. Hak lintas transit berlaku untuk pelayaran maupun untuk penerbangan. Hak ini merupakan pelaksanaan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan di atas perairan internasional. Dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982, ditentukan bahwa hak transit semata-mata berlaku untuk tujuan melintasi dan harus dilakukan secara terus-menerus, langsung dan cepat. Pengertian melintasi selat internasional itu tidak menutup kemungkinan untuk memasuki atau keluar dari negara pantai yang berbatasan dengan selat tersebut, namun dalam memasuki atau keluar wilayah negara tersebut orang harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan negara bersangkutan.
Hak lintas transit hanya berlaku dalam hal: (1) melintasi selat tanpa berhenti, atau harus dilakukan secara terus-menerus, cepat dan langsung. Lintasan tersebut harus merupakan lintasan antara bagian dari laut lepas/bebas atau zona ekonomi ekslusif dan bagian lain dari laut lepas/bebas atau zona ekonomi ekslusif; (2) melintasi sebagian dari selat untuk memasuki atau meninggalkan negara pantai.
Incoming search terms:
- hak lintas transit
- lintas transit
- pengertian lintas transit
- Pengertian hak lintas transit
- lintas transit adalah