PENGERTIAN PENGGELEDAHAN

By On Thursday, October 16th, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN PENGGELEDAHAN – Terhadap rumah, pakaian, atau badan dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Menurut pasal 1 butir 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang. Penggeledahan rumah dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Setiap kali memasuki rumah, petugas harus disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka atau penghuninya menyetujuinya. Bila tersangka atau penghuni menolak penggeledahan, penggeledahan-disaksikan oleh kepala desa^atiaUiketua lingkungan (ketua rukun, kampung/rukun tetafigga) dengan dua ofang saksi, yafttf^rga dari lingkungan yang bersangkutan.

Penyidik dari membuat berita acara penggeledahan yang salinannya diberikan kepada pemilik/penghuni rumah. Bila keadaan mendesak sehingga penyidik tidak sempat meminta izin terlebih dahulu pada Ketua Pengadilan Negeri setempat, ia masih dapat melakukan penggeledahan di tempat-tempat tertentu, yaitu di halaman rumah tempat tersangka bertempat tinggal/berada; di setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal; di tempat delik dilakukan atau yang ada bekas delik dilakukan; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya; di ruang tempat berlangsungnya sidang MPR, DPR, DPRD; di tempat berlangsungnya ibadah atau upacara keagamaan. Di ruang tempat berlangsungnya sidang pengadilan tidak dapat dilakukan penggeledahan, kecuali apabila tersangka tertangkap tangan.

Pasal 1 butir 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan penggeledahan badan, yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya untuk disita. Hal ini dapat dilakukan bila terdapat dugaan keras dengan alasan cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda-benda yang dapat disita.

Incoming search terms:

  • pengertian penggeledahan
PENGERTIAN PENGGELEDAHAN | ADP | 4.5