Atau alokasi frekuensi radio, adalah pembagian frekuensi radio oleh badan telekomunikasi suatu negara kepada dinas- dinas komunikasi radio. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencegah kesimpangsiuran penggunaannya sehingga tidak akan saling mengganggu.
Penjatahan oleh suatu negara harus dilakukan berdasarkan alokasi internasional yang termuat dalam buku Radio Regulations (RR) yang dikeluarkan oleh International Telecommunications Union (ITU, Badan Telekomunikasi Internasional). Selanjutnya pembagian itu didaftarkan kepada International Frequency Registration Board (IFRB, Dewan Pendaftaran Frekuensi Internasional) untuk memperoleh pengesahan. Pelanggaran terhadap apa yang sudah disahkan oleh ITU/IFRB akan mendapat teguran dan sanksi secara internasional pula.