PENGERTIAN UNIVERSITAS SWASTA
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh yayasan atau lembaga nonpemerintah. Suatu yayasan atau lembaga yang akan mendirikan perguruan tinggi swasta harus memiliki izin dari pemerintah untuk mendapatkan akreditasi lembaga pendidikan yang akan didirikannya. Berdasarkan Undang-undang no. 26 Tahun 1961 ada tiga akreditasi yang diberikan pemerintah untuk menilai universitas swasta; yang pertama status terdaftar; kedua, status diakui; dan ketiga, status disamakan dengan universitas negeri. Akreditasi ini tidak berlaku bagi universitas secara keseluruhan namun hanya bagi unit-unitnya, yakni jurusan atau program studi yang diadakan suatu fakultas. Bagi unit-unit yang berakreditasi terdaftar atau diakui, semua mahasiswanya wajib mengikuti ujian negara, sedangkan unit- unit yang memiliki akreditas disamakan, tidak wajib menyelenggarakan ujian negara. Ujian lokal yang diadakan unit tersebut dianggap setara dengan ujian pada universitas negeri.
Status bagi tiap program studi berlaku dalam jangka waktu yang berbeda, status terdaftar berlaku selama lima tahun, status diakui berlaku selama empat tahun, dan status disamakan berlaku selama tiga tahun. Akreditasi ini harus selalu ditinjau ulang untuk diperbarui. Bila perguruan tinggi yang bersangkutan tidak menunjukkan kemampuannya, status yang telah disandang tiap unit bisa diubah, berdasarkan prestasinya.
Semua universitas swasta di Indonesia dikoordinasikan oleh badan yang disebut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, disingkat Kopertis. Kini (1990) Kopertis dipimpin oleh Prof.Dr. Yuhara Sukra M.Sc. Indonesia yang terdiri atas 27 propinsi dikelompokkan menjadi sembilan wilayah kopertis. Setiap wilayah membawahkan universitas-universitas swasta yang berada di beberapa propinsi tertentu.
Hingga akhir tahun 1990-an jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia yang tercatat dalam Kopertis mencapai 765 buah. Jumlah ini terdiri atas 19! universitas, 43 institut termasuk 27 IKIP, 271 sekolah tinggi, dan 260 akademi. Ke-765 universitas swasta ini tersebar di 27 propinsi. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri sebanyak hanya 49, yang terdiri atas 31 universitas, 4 institut, dan 10 IKIP.
Kopertis, dalam struktur kependidikan di Indonesia, berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang diketuai oleh Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo. Kopertis membagi wilayah kerjanya di 27 propinsi menjadi sembilan bagian. Pembagian wilayah kerja kopertis ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 062/0/1982 tanggal 19 Februari 1982. Kopertis wilayah I’meliputi Propinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Riau. Pusatnya berkedudukan di Medan. Kopertis wilayah I membawahkan 23 universitas, 3 institut, 44 sekolah tinggi, dan 34 akademi.
Kopertis wilayah II yang berpusat di Palembang meliputi empat propinsi, yaitu Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Kopertis wilayah ini mempunyai jumlah perguruan tinggi paling banyak, yakni 190 perguruan tinggi, yang terdiri atas 61 universitas, 16 institut, 73 sekolah tinggi, dan 40 akademi.
Kopertis wilayah VIII yang berpusat di Denpasar meliputi empat propinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor-Timur. Sebanyak 42 perguruan tinggi terdapat di dalam wilayah VIII, yang terdiri atas 17 universitas, 4 institut, 15 sekolah tinggi, dan 6 akademi.
Kopertis wilayah IX yang berpusat di Ujung-pandang meliputi enayi propinsi, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Irian Jaya. Wilayah ini memiliki 82 perguruan tinggi, dan terdiri atas 15 universitas, 45 sekolah tinggi, dan 22 akademi.
Incoming search terms:
- pengertian perguruan tinggi swasta
- pengertian universitas
- pengertian universitas swasta