ADAT MENETAP SESUDAH MENIKAH
ADAT MENETAP SESUDAH MENIKAH adalah pranata kebudayaan yang mengatur tempat tinggal pasangan suami isteri dalam suatu masyarakat sesudah mereka menikah. Ada tujuh macam adat yang mengatur tempat menetap sesudah menikah, yaitu: (1) utrolokal, pasangan pengantin bebas untuk memilih sendiri, (2) virilokal, pasangan suami isteri akan menetap bersama atau di sekitar kerabat suami, (3) uxorilokal, pasangan akan menetap bersama atau di sekitar kerabat isteri, (4) bilokal, pasangan tersebut akan menetap bersama di sekitar kerabat suami dan isteri, secara berganti-ganti, (5) neolokal, pasangan suami-isteri harus menetap di tempat yang baru, tidak di sekitar kerabat suami atau isteri, (6) avunlokal, pasangan pengantin tinggal bersama saudara ibu, pihak suami, dan (7) natolokal, pasangan suami-isteri tinggal di tempat yang terpisah, masing-masing bersama atau di sekitar kerabatnya sendiri. Dalam masyarakat tertentu, pola adat menetap sesudah menikah dapat berubah sesuai dengan musim atau periode tertentu.
Incoming search terms:
- adat menetap setelah menikah
- adat setelah menikah