ADAT PERKAWINAN DAERAH BATAK

By On Friday, July 5th, 2013 Categories : Bikers Pintar

ADAT PERKAWINAN DAERAH BATAK, Suku bangsa Batak menganggap bahwa suatu perkawinan pada hakikatnya merupakan penyatuan dua keluarga atau dua pihak kerabat. Itulah sebabnya pada adat Batak, seorang pemuda tidak bebas memilih calon isterinya. Yang dianggap ideal dalam adat itu adalah bila seorang pemuda kawin dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya. Mereka memantangkan perkawinan antara lelaki dan perempuan semarga. Perkawinan antara seorang pemuda dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya juga dipantangkan.

Proses perkawinan dimulai dengan penjajagan tak resmi antara keluarga yang mempunyai anak lelaki dan keluarga yang mempunyai anak perempuan. Setelah pasangan dipandang cocok, keluarga laki-laki mengirimkan utusan untuk marhusip atau nungkuni.

Pada dasarnya, ini sudah merupakan lamaran resmi. Adat Batak juga mengenal adanya kawin lari sana umumnya perkawinan semacam itu disebi mangalua. Jika kawin lari ini terpaksa dilakukai dalam tempo satu hari satu malam, harus ada utusa dari pihak keluarga laki-laki yang datang pada orar tua di gadis untuk melaporkannya. Selang bebera waktu kemudian, bila diperkirakan keluarga pihs wanita sudah mulai reda marahnya, diadakan upacai manuruk-nuruk sebagai cara meminta maaf. Berbeda dengan di daerah lain, kawin lari di masyarakat suku Batak boleh dipestakan. Hal itu biasanya lakukan sesudah upacara permintaan maaf.

Incoming search terms:

  • nungkuni
ADAT PERKAWINAN DAERAH BATAK | ADP | 4.5