ARTI CITIZENS BAND RADIO
Yang di Indonesia sehari-hari biasa disebut radio CB, adalah alat komunikasi radiotelefoni yang digunakan oleh para penggemar komunikasi radio untuk menyalurkan hobi mereka dalam bidang ini. Radio CB bekerja pada frekuensi tinggi 26,060 MHz sampai 28,290 MHz dan frekuensi ultra tinggi 476,410 MHz sampai 477,415 MHz. Alokasi yang diberikan oleh International Telecommunications Union (IT.U) pada ban frekuensi tinggi dibagi-bagi lagi menjadi lima ban frekuensi, yang diberi nama Ban A sampai Ban E. Setiap ban frekuensi dibagi pula dalam 40 saluran, dengan kelebaran ban 10 KHz setiap saluran. Pemerintah Indonesia menentukan Ban C (26,960 MHz sampai 27,410 MHz) sebagai ban yang resmi bagi para penggemar radio CB.
Pada mulanya, komunikasi radio jenis ini digunakan oleh para pengemudi truk di jalan-jalan antar- negara bagian di Amerika Serikat untuk menghilangkan kejenuhan perjalanan yang panjang. Kegemaran ini menciptakan prosedur komunikasi tersendiri dengan istilah-istilah yang diambil dari kehidupan sehari-hari sebagai pengemudi kendaraan berat. Istilah-istilah itu menjadi kata-kata sandi khas yang sampai saat ini masih dipakai. Mereka menggunakan komunikasi radio untuk saling bertukar informasi tentang keadaan jalan, cuaca, dan hambatan yang mungkin bisa ditolong oleh rekan yang kebetulan memantau mereka.
Pengaturan FCC. Komunikasi radio para pengemudi truk itu bekerja pada frekuensi sekitar 27 MHz. Karena alasan teknis, bagian spektrum frekuensi radio ini tidak dijatahkan oleh yang berwenang untuk keperluan dinas pemerintah dan kegiatan komersial. Jenis komunikasi radio ini menjadi demikian populer sehingga dalam waktu singkat jumlah penggemarnya berlipat ganda dan meluas sampai kepada penduduk biasa di luar pengemudi truk.
Kekacauan pemakaian ban frekuensi yang kemudian dikenal sebagai “gelombang sebelas meter” (frekuensi 27 MHz mempunyai panjang gelombang kira-kira sebelas meter), menyebabkan gangguan pada dinas-dinas radio resmi. Keadaan ini mendorong Federal Communications Commission (FCC, Komisi Komunikasi Federal) Amerika Serikat untuk menertibkan penggunaannya. Pada tahun 1958 FCC secara resmi menjatahkan ban sebelas meter ini’kepada masyarakat umum. Tetapi penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang menyatakan, antara lain, bahwa bagian spektrum frekuensi radio yang kemudian dikenal sebagai citizens band (ban frekuensi untuk masyarakat umum) atau CB hanya boleh digunakan untuk komunikasi radiotelefoni jarak pendek bertenaga rendah.
Karena itulah radio CB, yang di Indonesia dikenal pula sebagai Komunikasi Radio Antar-Penduduk (KRAP), tidak boleh menggunakan penguat daya {booster) dan antena terarah, melainkan antena omnidirectional berupa antena pecut dengan ketinggian tiang antena yang terbatas pula.
KRAP hanya boleh digunakan pada sistem modulasi amplituda (AM atau amplitude modulation) dengan tenaga 4 watt pada sistem modulasi ban sisi ganda (DSB atau double side band) dan 12 watt pada sistem modulasi amplituda ban sisi tunggal (SSB atau single side band). Tetapi pada kondisi ionosfer tertentu KRAP bisa merupakan alat komunikasi yang bersifat global. Misalnya, pada tahun 1970-an para penggemar KRAP di Indonesia dengan mudah dapat berko¬munikasi dengan penggemar KRAP di Eropa dan Australia.
KRAP dan RAPI. Setiap stasiun radio antarpenduduk harus mendaftarkan diri untuk memperoleh izin mengudara tanpa menempuh ujian lebih dulu. Setelah izin dikeluarkan, pemilik KRAP akan mendapat nama panggilan yang terdiri atas tiga huruf pertama yang menunjukkan nasionalitas serta jenis stasiun radionya (tetap atau bergerak), dua digit angka yang menunjukkan daerah tempat ia tinggal, dan deretan huruf kedua sebagai identitas tambahan. Indonesia dibagi menjadi 27 daerah, yang diberi nama Daerah 01 sampai Daerah 27. Sebagai contoh, JZF 09 ABC adalah stasiun radio antarpenduduk tetap yang didirikan di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Apabila pemiliknya memasang perangkat KRAP di mobilnya, stasiun bergerak itu akan mempunyai nama panggilan JZM 09 ABC.
Dalam perkembangan lebih jauh, para penggemar KRAP tidak lagi hanya sekadar mengobrol melalui pesawat radio. Mereka membentuk organisasi lokal untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kerap kali para operator CB menjadi tulang punggung komunikasi darurat ketika terjadi musibah besar atau bencana alam.
Di Indonesia, satu-satunya organisasi resmi bagi para pemilik perangkat KRAP yang mendapat izin adalah Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI). Setiap penggemar radio CB/KRAP diwajibkan menjadi anggota RAPI.
Pada tahun 1992, ban sebelas meter tidak lagi dijatahkan untuk para penggemar KRAP di Indonesia, tetapi dialihkan ke ban enam puluh sentimeter (472,425 MHz – 477,415 MHz). Ban sebelas meter akan dijatahkan untuk keperluan dinas-dinas pemerintah.
Incoming search terms:
- pesawat CB mempunyai daerah frekuensi kerja