ARTI CONDEMNATOIR
CONDEMNATOIR
sebagaimana declaratoir dan constitutief adalah sifat diktum (amar) putusan akhir. Diktum (amar) yang bersifat condemnatoir adalah yang mengandung perintah kepada salah satu pihak (penggugat atau tergugat) yang berperkara untuk melaksanakan suatu perbuatan (prestasi), sebagai suatu penghukuman.
Menghukum artinya membebani kewajiban untuk berprestasi terhadap lawannya dan prestasinya, misalnya dengan menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat, atau menghukum tergugat dengan keharusan mengosongkan suatu rumah, atau dengan larangan berbuat sesuatu, dan sebagainya. Pelaksanaan diktum yang bersifat condemnatoir ini hanya mungkin kalau diktum tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Incoming search terms:
- Condemnatoir
- putusan condemnatoir
- pengertian condemnatoir
- condemnatoir adalah
- kondemnatoir