ARTI DEMOKRASI
DEMOKRASI
Inggris: democracy, dari Yunani demos (rakyat) dan kratein (memerintah).
1. Demokrasi (“pemerintahan oleh rakyat”) semula dalam pemikiran Yunani berarti bentuk politik di mana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaaan politik. Ini mereka usulkan untuk menentang pemerintahan oleh satu orang (monarki) atau oleh kelompok yang memiliki hak-hak istimewa (aristokrasi) dan bentuk-bentuk yang jelek dari kedua jenis pe¬merintahan ini (tirani dan oligarki).
2. Pemerintahan oleh rakyat dapat dilakukan secara langsung atau melalui wakil-wakil rakyat. Secara langsung terdapat dalam demokrasi murni, melalui wakil-wakil rakyat dalam demokrasi perwakilan. Bersama-sama dengan monarki dan oligarki, demokrasi tercatat sebagai salah satu bentuk pokok pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, arti demokrasi mengalami perubahan yang mendalam.
3. Dasar pemikiran modern tentang demokrasi ialah ide politis- filosofis tentang kedaulatan rakyat. Ini berarti, semua kekuasaan politik dikembalikan pada rakyat itu sendiri sebagai subyek asali otoritas ini. Yang dicambahkan di sini ialah persyaratan agar semua warga negara mampu menggunakan rasionya dan mempunyai suara hati. Dan hendaknya mereka sendiri, sebagai manusia yang bebas dan pada dasarnya sama, berperan serta dalam mengambil keputusan tentang masalah-masalah politik yang menjadi perhatian mereka. Bagaimanapun, rakyat secara keseluruhan dapat menjalankan kekuasaan tertinggi negara secara bersama hanya pada satu tingkat yang sangat terbatas (demokrasi langsung atau demokrasi murni). Karena itu proses-proses hukum hams dituangkan dalam undang-undang dasar. Proses-proses semacam itu memungkinkan rakyat mengambil bagian secara tidak langsung dalam pembentukan ke- bijakan politik dengan pemilihan secara bebas dan rahasia. wakil-wakil rakyat yang menduduki jabatan dalam jangka. waktu tertentu. Wakil-wakil ini dipilih menurut prinsip yang ditentukan oleh suatu mayoritas tertentu dan mereka diberikan hak dan kewajiban yang digariskan secara jelas (demokrasi perwakilan atau representatif)
4. Pluralitas partai-partai politik seyogianya memberikan rakyat yang menjunjung tinggi alternatif-alternatif politik kesempatan untuk berbicara secara terbuka dan tampilnya orang-orang yang cukup bermutu. Demokrasi dalam arti ini tidak terikat pada bentuk republik (di mana kepala negara dipilih oleh rakyat atau wakil-wakilnya).
5. Suatu demokrasi yang hidup mengandaikan kematangan politik, penilaian yang baik dan kesiapan pada pihak warga negara untuk mengebawahkan kepentingan-kepentingan pribadinya kepada tuntutan-tuntutan kesejahteraan umum. Tatkala prasyarat-prasyarat ini dipenuhi, rakyat hendaknya diberi peluang untuk berperan serta dalam pemerintahan sewaktu mereka memintanya Keputusan-keputusan demokratis yang dicapai secara adil haruslah diakui sebagai mengikat seluruh warga negara, karena dalam sebuah demokrasi, otoritas legitim, yang diberikan Allah kepada rakyat, dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bagaimanapun, peraturan-peraturan resmi tentang pengambilan keputusan de mokratis itu sendiri tidak menyediakan jaminan mutlak melawan ketidakadilan. Bentuk-bentuk partisipasi demokratis penuh tanggung jawab lambat laun mulai giat di luar arena politik (misalnya, proses-proses demokratis dalam perusahaan-perusahaan, di sekolah-sekolah dan universitas-universitas, dan sebagainya).