ARTI PENGUJI KAYU
ARTI PENGUJI KAYU – Disingkat PK, seorang petugas dalam Departemen Kehutanan yang telah diberi wewenang untuk menguji kayu-kayu yang akan diekspor. Pengujian itu meliputi kebenaran dalam jenis ukuran, dan kualitas, serta jumlah kayu yang akan diekspor. Selanjutnya, data-data tersebut dimasukkan dalam Daftar Pengamatan Pengujian Kayu, yaitu sebuah dokumen baku bernomor DDK.B. 108.