ASAS DESENTRALISASI DALAM PEMERINTAHAN LOKAL Dl INDONESIA
Secara ideal normatif, pelaksanaan asas desentralisasi dalam pemerintahan lokal di Indonesia berdasarkan kepada kerangka acuan konstitusional. Artinya, bentuk dan susunan pemerintahan lokal berdasarkan asas desentralisasi dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara operasional empirik, pelaksanaan asas desentralisasi telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai akibat dari perubahan Undang-Undang yang menjadi bingkai penataan bentuk dan susunan pemerintahan lokal di negara kita.
Sejak Proklamasi sampai dengan pemerintahan Orde Baru, sudah lima kali. Undang-Undang (UU) yang menata bentuk dan susunan pemerintahan lokal dinyatakan berlaku di Indonesia, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 tahun 1965 dan terakhir sampai sekarang UU Nomor 5 Tahun 1974.
Pelaksanaan asas desentralisasi dalam Sistem Pemerintahan Lokal di Indonesia telah menjadi pembicaraan khalayak dalam beberapa tahun terakhir ini. Hal itu merupakan pertanda bahwa kepedulian masyarakat, utamanya masyarakat ilmiah, dalam mencari rumusan yang terbaik bagi rekonstruksi pranata pemerintahan lokal yang berotonomi di negara kita, cenderung semakin meningkat. Apaiagi kalau diingat, bahwa upaya yang sudah dilakukan sebagai bangsa untuk memperbaiki kehidupan politik nasional maupun lokal, melalui pembangunan politik selama PJP (Pembangunan Jangka Panjang) I, sudah berhasil meletakkan kerangka landasan pembangunan politik itu sendiri untuk lepas landas dalam PJP II yang kini sudah kita masuki.
Secara ideal normatif, pranata pemerintahan lokal yang bercirikan desentralisasi di Indonesia disusun berdasarkan acuan konstitusional. Artinya, bentuk dan susunan jenis Pemerintahan lokal ditentukan dengan Undang-Undang (UU).
Dalam konteks ini, kajian awal akan terfokus pada penerapan asas desentralisasi dalam pemerintahan lokal di Indonesia. Setelah 22 tahun berlakunya UU’ Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka permasalahan yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah :
1. Apakah pelaksanaan asas desentralisasi dalam pemerintahan lokal di Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan UU tersebut ?
2. Bila belum, kendala apa saja yang dihadapi dalam merealisasikan ketentuan UU dimaksud ? Pembahasan dalam kajian awal ini dilakukan berdasarkan data hasil riset kepustakaan dengan metode analisis deskriptif.
Menurut ketentuan Pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasannya, maka intisari yang dapat dipetik dari amanat konstitusional adalah :
1. Wilayah Indonesia dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat Daerah (otonom) maupun yang bersifat Wilayah (administratis belaka.
2. Bentuk dan susunan pemerintahan kedua sifat itu ditetapkan dengan undang-undang (UU), dengan restriksi bahwa bentuk dan susunannya tidak akan menjelmakan “negara dalam negara”.
3. Di daerah-daerah yang bersifat otonom, harus dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengaktualisasikan sendiri dan dasar permusyawaratan dalam pemerintahan daerah (lokal).
4. Hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa wajib diperhatikan.
Dari intisari dapat dipahami bahwa para pendiri Republik Indonesia telah mencurahkan perhatian yang sangat besar terhadap bentuk dan susunan pemerintahan lokal seperti yang diamanatkan UUD 1945, termasuk bentuk dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu pranata politik lokal berdasarkan asas desentralisasi. Keberadaan DPRD ini dipandang penting, supaya pemerintah lokal yang berotonomi itu dapat dibangun dan dilaksanakan atas dasar permu-syawaratan (demokrasi). Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa UU yang pertama lahir setelah proklamasi adalah UU Nomor 1 tahun 1945 yang mengubah fungsi dari Komite Nasional Daerah yang sudah terbentuk sebelumnya menjadi badan yang menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya (otonomi da-erah) bersama-sama dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
Walaupun dalam perkembangan selanjutnya dialami beberapa kali perubahan UU yang mengatur pelaksanaan asas desentralisasi dalam pemerintahan lokal, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965 dan terakhir UU Nomor 5 Tahun 1974, namun pengimplementasian asas desentralisasi tersebut dapat dikembalikan kepada acuan UUD 1945 Pasa! 18 dan penjelasannya.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 1974, maka penyelenggaraan pemerintahan lokal di Indonesia berdasarkan kepada tiga asas, masing-masing Asas Desen-tralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind). Sehubungan dengan hal tersebut saat ini ditemukan bentuk peme-rintahan lokal yang terdiri atas :
1. Pemerintah Daerah (Otonom), yang merupakan kcnsekuensi dari dilaksanakannya asas de-sentralisasi dengan susunan yang terdiri atas :
a. Pemerintah Daerah Tingkat
I yang dipimpin oleh Kepala Daerah Jingkat I;
b. Pemerintah Daerah Tingkat
II yang dipimpin oleh Kepala Daerah Tingkat II.
2. Pemerintah Wilayah (Administratif), yang merupakan konsekuensi dari dilaksanakannya asas dekonsentrasi dengan susunan yang terdiri atas :
a. Pemerintah Propinsi dan/ atau ibukota Negara yang dipimpin oleh Gubernur, sebagai Kepala Wilayahnya;
b. Pemerintah Kabupaten dan/ atau Kotamadya yang masing-masing dipimpin oleh Bupati dan/atau Walikotamadya, sebagai Kepala Wilayahnya;
c. Pemerintah Kota Administratif yang dipimpin oleh Walikota, sebagai Kepala Wilayahnya;
d. Pemerintah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat sebagai Kepala Wilayahnya.