BEBERAPA PENGERTIAN DEMOKRASI
Berbicara masalah demokrasi berarti berbicara menyangkut hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan pemerintah. Di mana setiap hubungan tersebut sering tarik menarik atau terjadi pergeseran, kadangkala pergeseran tersebut menimbulkan pemaksaan bahkan pemerkosaan atas bagian dengan bagian lainnya yang mengakibatkan adanya ketidak puasan di satu pihak, hal ini sering dikatakan melanggar hak orang lain. Bila manusia (individu) ditinjau sebagai warga negara yang bertolak dari hal-hal kebebasan selalu berusaha untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat umum (negara) yang berpijak pada kepentingan umum, agar tidak terjadi pelanggaran atas hak orang lain, maka setiap manusia (individu) terikat dengan ikatan kenegaraan atau pemerintah, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, negara dianggap sebagai pelindung rakyat, maka kekuasaan negara perlu aibatasi untuk menjamin hak-hak atas kebebasan warganya.
Jika suatu kekuasaan atau suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat maka hal ini disebut “Demokrasi”, demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Greek yang terdiri dari kata “demos” dan “kratein” masing-masing mempunyai arti rakyat dan pemerintahan, yang berarti rakyatlah yang mempunyai kekuasaan. Abraham Lincoln menyebutkan bahwa demokrasi sebagai suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berlainan dengan kediktatoran yaitu pemerintah dari diktator, oleh diktator, dan untuk diktator. Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian demokrasi, beberapa pakar mengemukakan tentang pengertian demokrasi sebagai berikut:
- Hertz dalam bukunya “Political Realism and Political idealism” menyatakan Democracy is a form of government in wich no one member, has political prerogative over any other. Government is thus the rule of all over all in the common, as opposed to the individual or separate group interest. (Demokrasi ialah semacam pemerinthan di mana tidak ada seorangpun yang mempunyai hak prerogative politik hak yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga orang lain.
- Sukarna dalam bukunya “Demokrasi versus Kediktatoran mengatakan : Demokrasi ialah semacam pemerintahan di mana kehendak rakyat yang diperintah dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap hak-hak azasi manusia. Dengan demikian demokrasi itu berarti suatu sistem tentang pemerintahan, yang menjelaskan bentuk-bentuk dan cara-cara pemerintah dilaksanakan. Menurut Hertz Pemerintah yang dilakukan oleh semua rakyat untuk semua. Sebagai penentangan terhadap kepentingan individu atau kepentingan kelompok yang terpisah.
- R.H. Soitau dalam bukunya An Introduction to politics, menyebutkan bahwa dalam demokrasi terdapat beberapa implikasi yaitu : Pertama, keseragaman tindakan dan kepercayaan tidak diperlukan dan diinginkan. Kebenaran akan datang dengan adanya perdebatan dan pertukaran pendapat, setiap warga negara berhak mengembangkan pemikiran-pemikiran yang berharga. Oleh karena itu tidak boleh dirintangi atau dihalangi untuk di kemukakan. Kedua, penolakan terhadap absolutisme dalam teori politik dan praktek politik. Negara tidak mempu-nyai kebenaran yang terakhir, negara tidak mempunyai kebebasan yang sempurna pada kemungkinan berbuat salah. Hal yang demikian tidak mempunyai tempat dalam politik. ketiga, bahwa hak-hak politik harus sama bagi semua tanpa memandang kelahiran, kekayaan, dan pendidikan. Keempat, bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari satu kepercayaan bahwa cara untuk mewujudkan pendemokrasian ialah dengan cara pemberian tanggung jawab kepada manusia sebagai suatu keharusan yang wajar.
Dalam negara yang pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi, terdapat suatu persamaan antara yang memerintah dan yang diperintah. Di sini hanya dibedakan statusnya, yang bertugas sebagai yang memerintah dan yang lainnya sebagai yang diperintah. Atau dengan kata lain bahwa dalam negara demokrasi terdapat pemerintah adalah orang-orang yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab pada rakyat yang memilihnya.
Pelaksanaan demokrasi pada zaman Yunani Kuno dapat dilaksanakan secara langsung, artinya setiap orang dapat mernilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam pemerintahan. Hal ini karena jumlah penduduknya masih relatif sedikit dan mereka terbagi dalam beberapa kota, yang dikatakan dengan negara kota (City States). Dtngan demikian dalam negara demokrasi, maka tujuan negara yang telah ditetapkan harus dicapai untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya rakyat harus merasakan adanya rasa aman, keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan kemerdekaan. ada dasarnya dalam demokrasi hak asasi manusia harus dijamin dan dihormati oleh negara, karena hekekat demokrasi meletakkan supremasi kekuasaan legislatif, ekskutif, dan yudikatif berada pada tangan rakyat.