CARA PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PERJANJIAN EKSPOR-IMPOR
Dalam perkembangan Ekonomi yang maju sekarang, transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan perjanjian ekspor- impor yang terjadi dengan cara membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda merupakan suatu hal yang sudah biasa. Perjanjian Ekspor-lmpor, pada hakekatnya adalah perjanjian jual-beli biasa, dimana penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan barang, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Namun dalam perjanjian Ekspor-lmpor, mempunyai bentuk kekhususan sendiri yaitu :
- Perjanjian merupakan suatu perbuatan perusahaan jadi perbuatan ini bukan untuk keperluan sendiri sebagai konsumen, tetapi untuk kepentingan perusahaan atau jabatannya dalam perusahaan.
- Para pihak dalam perjanjian, salah satu atau kedua-duanya pengusaha, yaitu orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan. Para pihak tidak bertempat tinggal di kota yang sama. Lazimnya tempat tinggal mereka berjauhan atau tidak dalam satu negara.
- Barang-barang yang diperjual-belikan, biasanya adalah barang-barang dagangan atau barang-barang yang tidak untuk dikonsumsi pribadi, tetapi untuk dijual kem-bali atau dipakai untuk keperluan perusahaan. Karenanya barang itu tidak dalam jumlah sedikit, yang membutuhkan pengangkutan khusus pada waktu penyerahannya.
- Pengangkutan merupakan sarana, pada waktu penjual menyerahkan barang kepada pembeli. Pengangkutan bisa melalui darat, udara, laut dan perairan darat. Karena barang-
barang yang diangkut dalam jumlah yang banyak maka sarana pengangkutan yang lazim adalah melalui pengangkutan laut. e. Dalam perjanjian Ekspor-lmpor mempunyai syarat-syarat tertentu dalam pengangkutan melalui laut yang dikenal dengan syarat F. A.S. (Free Alongside Ship), syarat F.O.B. (Free on board), C.I.F. (Cost, Insurance and Freight) atau C & F (Cost and Freight), syarat Franco dan Loco.
Perdagangan luar negeri sebenarnya su-dah ada dari sejak dulu, sebagai contoh, saudagar rempah-rempah dari Eropa langsung datang ke Indonesia guna membeli rempah-rempah tanpa melibatkan lembaga-lembaga lain dalam perdagangan tersebut, pembayaran dilaksanakan di tempat terjadinya transaksi. Namun masa sekarang ini aspek-aspek perdagangan luar negeri sudah semakin berkembang maju, dimana dengan kemajuan dicapai dalam perekonomian negara-negara di dunia secara tidak langsunq ikut pula mendo-rong perkembangan kemajuan dibidang teknologi, komunikasi, perkapalan, dan juga penemuan-penemuan produk baru dibidang jasa pelayanan bank, antara lain adalah yang menyangkut aspek sarana, khususnya sarana pembayaran.
Sistem pembayaran yang secara umum dikenal dimana penjual dan pembeli saling mengikatkan diri dalam transaksi perjanjian, dalam mana penjual menyerahkan barang, yang selanjutnya diikuti dengan pembayaran harganya oleh pembeli, hal ini sudah sangat sukar untuk diterapkan dalam perjanjian ekspor-impor.
Perkembangan selanjutnya, timbullah produk-produk hukum baru yang diciptakan o- leh negara-negara yang terlibat dalam transaksi perdagangan luar negeri. Salah satu dari produk hukum tersebut menyangkut sistim pembayaran dalam transaksi perdagangan luar negeri, dimana dari cara-cara pembayaran yang telah ada, dikenal sistim pembayaran dengan U C (Letter of Credit). Cara pembayaran bentuk i- ni paling aman baik dilihat dari sisi eksportir maupun importir, serta merupakan jalan keluar bagi penjual dan pembeli yang berdomisili di negara yang berbeda.
Dengan semakin luasnya jaringan perdagangan luar negeri, maka banyak negara- negara di dunia, termasuk di Indonesia, menggunakan cara pembayaran L/C sehingga penggunaannya juga semakin meluas dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu :
- Kebaikan serta keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan L/C jauh lebih banyak dari pada tidak menggunakan L/C. Ini dikaitkan dengan keamanan, kecepatan pembayaran yang diperoleh eksportir, sepanjang syarat-syarat L/C terpenuhi.
- Tuntutan dari para importir, yang ingin memanfaatkan keamanan dan kebaikan dari cara pembayaran dengan L/C, menyebabkan eksportir harus menyesuaikan hal tersebut, kalau tidak ingin kehilangan pasar.
- Adanya dorongan dari bank-bank untuk menggunakan L/C, dengan cara memberikan jasa conseling kepada para penguasa kecil yang belum mengetahui seluk-beluk penggunaan L/C, sebagai cara pembayaran ekspor-impor, sedangkan pengusaha tersebut punya produk untuk pasaran ekspor. Hal ini disebabkan semakin banyak penggunaan L/C, berarti bertambah pula jasa yang harus dibayarkan pada bank.