DAFTAR PENGGUNAAN KAYU, DISINGKAT DPK
DAFTAR PENGGUNAAN KAYU UNTUK EKSPOR, disingkat DPKE, ialah dokumen baku (DDK.A. 105b) yang khusus dipergunakan untuk kayu yang akan diekspor. Lihat lebih lanjut KAYU.
DAFTAR PENGGUNAAN KAYU, DISINGKAT DPK
Ialah dokumen baku (DDK.A. 105). Model baku yaitu menyatakan tujuan penggunaan kayu ini terdiri empat daftar yang berisikan jenis, ukuran, isi, dan kualitas. DDK.A. 105a merupakan model daftar untuk penggunaan kayu di dalam negeri, misalnya untuk dipakai sendiri, penghargaan industri, dan perdagangan kayu lokal atau antarpulau.