DEFINISI PENGAWASAN SOSIAL

By On Friday, November 21st, 2014 Categories : Bikers Pintar

Pengawasan sosial (social control) ialah seluruh pengaruh kekuatan masyarakat yang menjaga terbinanya pola-pola kelakuan dan kaidah- kaidah sosial milik masyarakat. Yang dimaksud dengan “seluruh pengaruh kekuatan masyarakat” ialah bahwa yang memegang pengawasan bukan terutama kekuatan- kekuatan parsial dan berdiri sendiri, melainkan seluruh tubuh masyarakat. Cara mempengaruhinya analog dengan tubuh fisik manusia. Dalam tubuh manusia terdapat aneka ragam organ-organ bagian seperti organ penglihatan, organ pendengaran, organ pernafasan, organ peredaran darah dan lain-lain. Setiap organ itu mendapat tempat perlindungan yang kuat dan aman dari tulang-tulangyangberfungsi seperti benteng, jugakarena diperlengkapi dengan zat-zat antiserangan (penyakit) seperti yang didapati dalam organ penglihatan. Namun perlu diingat bahwa setiap organ dengan benteng pengamannya tidak berdiri sendiri dan terpisah-pisah satu dengan yang lain. Semua organ bagian itu merupakan satu kesatuan yang rapi dan bekeija sama secara sinkron. Tiap-tiap organ melaksanakan tugas pengamanan bagi diri sendiri, namun di samping itu semuanya terkoordinasi dalam satu organ ser.cral, yakni organ kesadaran, sehingga tubuh seutuhnya merupakan organisme pengawasan dan pengamanan, pertama atas seluruh batang tubuh itu sendiri dan kemudian atas organ-organ bagian lainnya.

Di dalam organisme sosial (masyarakat) makro didapati pula sejumlah besar organ bagian yang masing-masing mendapat tempatnya sendiri beserta fungsi dan kompetensinya masing-masing; bertindak menurut norma dan pola kelakuan yang telah disepakati, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Tiap-tiap organ itu ternyata tidak hanya menaati norma-norma dan pola-pola yang dipunyainya, tetapi juga bertindak sebagai pengawas yang diwujudkan dalam rupa celaan, teguran, dan hukuman terhadap anggota-anggota yang melanggarnya. Jadi masing-masing, sadar atau tidak sadar, bertindak sebagai pengawas sosial. Organ-organ sektoral itu antara lain organ-organ politik/kenegaraan (untuk Indonesia dinamakan: MPR, DPR, MA, Angkatan Bersenjata termasuk Kepolisian). Dilihat dari sudut pandangan social control mereka adalah organ-organ pengawasan masyarakat. Lembaga-lembaga pengawas lainnya adalah lembaga keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, lembaga adat dan seni budaya (bandingkan institusi java- nologi), lembaga media komunikasi dan lain-lain. Semua lembaga itu mengawasi sektor masing-masing.

Di samping aktivitas kepengawasan tiap-tiap organ yang sifatnya serba sektoral itu terdapat pengawasan sosial yang sifatnya menyeluruh dan integratif,\ Pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat besar yang merupakan satu kesatuan atau satu komposisi terpadu dari semua organ lembaga bagian. Hal ini teijadi berkat adanya konsensus bersama dari semua organ dan lembaga untuk menyatupadukan kemauan masing- masing dalam satu kemauan besar yang selanjutnya mengendap dan membentuk satu kesatuan sentral. Adanya kesadaran sentral ini dapat diketahui dari eksistensi subjek pendukungnya yang kelihatan, yakni masyarakat besar itu sendiri. Masyarakat besar umumnya tidak lagi berupa masyarakat satu suku, tetapi mengejawantah dalam masyarakat kebangsaan (nasional) yang terdiri dari banyak suku bangsa dan sejumlah golongan ideologi dan keagamaan. Kesadaran sentral (atau kesadaran bersama) ini merupakan tali kohesi atau pemersatu masyarakat besar, yang kekuatannya dapat bertambah besar atau bertambah lemah.

Untuk mengetahui daya pemersatu kesadaran sentral, dapat digunakan alat pengukur berupa penelitian dengan cara mengumpulkan jawaban atas pertanyaan:

– Seberapa jauh organ-organ bagian berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat besar.

– Seberapa besar rasa bangga kelompok dan suku-suku yang ada atas jasa dan prestasi yang dihasilkan masyarakat besar.

– Seberapa dalam akar rasa senasib dan sepenanggungan dengan masyarakat besar.

Dengan kata lain, penelitian yang dilakukan hendaknya mengukur gradasi cara berpikir, cara merasa dan cara bertindak menurut pola-pola resmi bangsa dan bertanggung atas nama bangsanya. Ini merupakan indikator bahwa cita-cita bangsa dan nilai yang diperjuangkan bangsa telah atau belum menjadi milik kelompok atau golongan dalam masyarakat itu. Dengan hipotesis bahwa aspirasi masyarakat besar (ideologi, moral, kultural, ekonomi, sosial dan politik) telah menjadi milik bersama, dapat ditarik hipotesis yaitu bahwa pengawasan sosial akan berfungsi. Artinya, pengawasan sosial akan dilakukan, baik oleh setiap organ (kelompok) terhadap individu-individu anggotanya, maupun oleh masyarakat besar terhadap organ-organ (kelompok-kelompok) bagiannya.

Berkenaan dengan pengertian kontrol sosial terdapat suatu pengertian yang salah: kontrol sosial disamaartikan dengan pengawasan negara. Kesalahan ini berakar pada anggapan bahwa masyarakat identik dengan negara. Anggapan ini kemudian diperkuat dengan paham yang ekstrem mengenai negara totaliter. Sesungguhnya negara hanya merupakan bagian dari masyarakat besar. Negara sendiri mau tidak mau berada di bawah pengawasan masyarakat. Contoh konkret, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sering mendapat protes dari masyarakat setempat karena berbuat tidak adil, berbuat tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Masyarakat daerah lalu “melangkahi” DPRD-nya, lari mencari pemecahan masalahnya kepada DPR Pusat. Jawatan Agraria setempat sering mendapat kecaman dari masyarakat setempat, karena tindakannya menyimpang dari hukum adat mengenai pertanahan. Demikian pula Hukum Perkawinan yang dibuat oleh negara, atau yang ditetapkan oleh agama-agama pendatang, tidak jarang mendapat kecaman (secara diam-diam) dari masyarakat, karena tidak cocok dengan peraturan kawin adat. Masyarakat kemudian mengabaikan peraturan nikah yang dipaksakan dari atas, dan mengikuti prosedur tata upacara adat.

Objek (sasaran) pengawasan sosial, seperti diungkapkan dalam definisi, adalah pola-pola kelakuan dan kaidah-kaidah sosial milik masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama, juga supaya pembentukan individu-individu sebagai warga masyarakat berjalan menurut keinginan kelompok-kelompok yang bersangkutan khususnya, dan menurut aspirasi masyarakat besar umumnya.

Incoming search terms:

  • pengawasan sosial
  • fungsi pengawasan sosial
  • contoh pengawasan sosial
  • pengawasan sosial adalah
  • pengawas sosial
  • fungsi pengawas sosial
  • apa yang dimaksud pengawasan sosial
DEFINISI PENGAWASAN SOSIAL | ADP | 4.5