FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN

By On Wednesday, August 26th, 2015 Categories : Bikers Pintar

Akhir-akhir ini isu yang beredar dalam masyarakat yang terbaca dalam mass media bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian pada masyarakat kita adalah faktor ekonomis.

Pengadilan Agama merinci faktor penyebab terjadinya perceraian sebagai berikut:

  1. Faktor moral yang terdiri dari poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu.
  2. Faktor meninggalkan kewajiban yang terdiri dari : kawin paksa, ekonomis dan faktor tidak bertangguna jawab.
  3. Faktor kawin dibawah umur.
  4. Faktor penganiayaan
  5. Faktor dihukum
  6. Faktor cacat biologis.
  7. Faktor terus menerus berselisih yang terdiri dari faktor politis, gangguan pihak ketiga dan faktor tidak ada keharmonisan.

Pengadilan Negeri tidak merinci secara khusus tentang faktor penyebab terjadinya perceraian, permohonan gugatan perceraian tidak ditangani khusus tapi disatukan dengan permohonan gugatan yang bersifat perdata lainnya. Yang dijadikan faktor penyebab terjadinya perceraian adalah apa yang terdapat dalam pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hasil temuan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur terlihat betapa dominannya faktor tidak tanggung jawab sebagai penyebab terjadinya perceraian yaitu 528 kasus. Pada urutan kedua faktor tidak ada keharmonisan yang jadi penyebab terjadinya perceraian yaitu 264 kasus. Faktor krisis akhlak menempati urutan ketiga sebagai penyebab terjadinya perceraian yaitu 32 kasus. Pada urutan keempat faktor ekonomis yang jadi penyebab terjadinya perceraian yaitu 27 kasus. Sedangkan faktor cemburu pada urutan kelima yaitu 20 kasus dan posisi kunci yang jadi faktor penyebab terjadinya perceraian adalah faktor politis yaitu 9 kasus. Sedangkan iriisiatif permintaan cerai pada Pengadilan berasal dari istri yang terlihat dari putusan taklik talak yaitu 528 putusan dan pada permintaan yang berasal dari suami adalah 352 putusan ijin cerai.

 

FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN | ADP | 4.5