HUBUNGAN HAK ULAYAT DENGAN UDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Tanah yang ada dalam wilayah suatu persekutuan hukum adat dari suatu masyarakat persekutuan hukum adat adalah hak masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat persekutuan hukum adat yang bersangkutan berhak dan berwenang mengatur peruntukan dan penggunaan tanah itu bagi para warga masyarakat hukum adatnya sehingga setiap warganya dapat memiliki tanah secara perorangan. Asas ini dianut pula oleh Undang- Undang Pokok Agraria, hak ulayat sebagai hak menguasai untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah dari masyarakat persekutuan hukum adat itu ditingkatkan menjadi “hak bangsa” dan “hak menguasai Negara” sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 dan 2 UUPA. Sesuai dengan pasal 1 UUPA bahwa hubungan antara bangsa dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan hubungan yang abadi.
Semuanya itu merupakan kekayaan Nasional sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa di dalam wilayah Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan menjadi hak dari bangsa Indonesia (Hak Bangsa). Dalam Undang-Undang Pokok Agraria pada hakekatnya hak ulayat itu akan diperhatikan sepanjang hal tersebut menurut kenyataannya masih ada pada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Tetapi tidak menghalangi untuk kepentingan lainnya yang lebih luas misalnya : dibukanya hutan untuk melaksanakan proyek-proyek besar dalam rangka pelaksanaan dan menambah hasil bahan makanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat tersebut.
Hubungan hak ulayat dengan Undang- Undang Pokok Agraria adalah hak menguasai untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah persekutuan masyarakat hukum adat itu ditingkatkan nUnjadi hak bangsa atau hak menguasai dari Negara, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 dan 2 UUPA.
Jadi hak menguasai dari Negara yang dimaksud memberikan wewenang kepada negara untuk :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Hak menguasai Negara dalam Undang- Undang Pokok Agraria, kedudukan Negara disini adalah sebagai Penguasa atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang angkasa ada di wilayah Indonesia (pasal 2 UUPA).
Hak menguasai Negara yang dimaksud memberikan wewenang kepada Negara untuk :
- Mengatur dan menyelenggarakan per-untukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antar orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.