HUBUNGAN PANCASILA DENGAN KEBUDAYAAN
Pancasila yang unsur-unsurnya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kebudayaan Indonesia, ini jelas dari berbagai pengertian seperti Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasiia adalah pegangan hidup setiap warga negara Indonesia, Pancasiia adalah jiwa dan kepribadian Indonesia Pancasiia adalah falsafah dasar negara Indonesia. Dasar negara yakni dasar untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka haruslah kokoh dan kuat sehingga tidlak mudah ditumbahkan dan dasar negara itu hendaknya jiwa pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnva untuk didirikan negara Indonesia yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak ke Indonesiannya dan juga dapat mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, afiran dan golongan penduduk.
Uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa Pancasila itu adalah kebudayaan bangsa Indonesia, bukan merupakan suatu hal yang asing bagi bangsa Indonesia, dan bukan merupakan barang keramat atau sakral yang tabu untuk dibicarakan atau didiskusikan dan Pancasila adalah suatu yang biasa atau profan. Machran Situmorang (1977). Sebelum pengarun kebudayaan Hindu, Kristen, Islam penduduk Indonesia telah mengenal kepercayaan kepada makhlukmakhluk gaib yang menempati alam semesta (animisme) atau kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan gaib yang terdapat di tempat-tempat tertentu disekitarnya (dinamisme), kepercayaan serupa terdapat di seluruh suku bangsa Indonesia. Kepercayaan tersebut berevolusi kemudian menjadi kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa yang dicerminkan oleh Agama yang dianut masyarakat.
Rasa kemanusiaan terdapat pada setiap suku bangsa dengan manifestasinya yang berbeda-beda dalam kehidupan sehari-hari. kemanusiaan seperti dimaksud dalam sila kedua dari Pancasila dengan mudah dapat difihat dalam berbagai praktek dan upacara keagamaan atau dalam keadaan berkabung kemalangan, seperti memberikan sumbangan kepada yang berkabung dan hal ini terdapat hampir dalam seluruh kebudayaan suku bangsa Indonesia. Musyawarah dalam mengambil keputusan telah lazim dipraktekkan oleh masyarakat desa Indonesia, setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa selalu dimusyawarahkan dengan orang-orang tua di desa tersebut, atau kepala suku yang mewakili anggotanya. Peribahasa Minang Bulat kata Mufakat, bulat air di pembuluh, kiranya dapat menggambarkan bagaimana kedudwkan permusyawaratan dan perwakilan dalam masyarakat Indonesia. Rasa dan sikap adil dalam pergaulan adat suku-suku bangsa indonesia cukup menonjol, berbagai peristiwa adat tidak akan terlaksana jika keadilan tidak terlaksanakan menurut porsinya, misalnya pada suku bangsa Toraja pembagian harta warisan orang tua yang telah meninggal dunia harus dilaksanakan seadil-adilnya sesuai dengan besar kecilnya bantuan/pengorbanan seorang ahli waris pada waktu upacara kematian (To Ma’ Pattunuan atau To Ma’ alu).
Incoming search terms:
- hubungan pancasila dan budaya