ISO 9000 DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Pembicaraan tentang ISO 9000 akhir-akhir ini makin bertambah hangat. Beberapa media massa memunculkan berita mengenai standar ISO 9000, walaupun belum sampai menjadi berita utama. Beberapa seminar dengan topik ISO 9000 juga banyak diselenggarakan. Kalangan dunia usaha dan Instansi Pemerintah yang terkait juga mulai membicarakannya. Semua ini merupakan upaya untuk mengantisipasi persaingan bisnis yang semakin ketat, akibat tuntutan yang datang dari pelanggan mengenai mutu produk atau jasa.
Untuk menjawab tuntutan itu, diperlukan kepastian proses pembuatan produk atau jasa. Oleh karena itu, International Organization for Standarization (ISO) yang pusatnya di Jenewa, Swiss, Sejak tahun 1987 telah memberlakukan sistem standar mutu yang ditujukan bagi jaminan kualitas, yaitu ISO 9000.
Dalam menghadapi Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJPT II) dengan dua kata kunci yaitu industrialisasi dan globalisasi, nasib industri di Indonesia di masa depan akan bergantung kepada kemampuan bertahan atau bersaing di pasar lokal, pasar regional maupun pasar global. Terbentuknya blok-blok perdagangan seperti Pasar Tunggal Eropa (PTE), AFTA, NAFTA dan blok-blok perdaga-ngan lainnya, akan mengakibatkan persaingan bisnis tidak hanya di tingkat perusahaan atau industri saja, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi dan politik antar negara maupun kelompok negara.
Standar ISO 9000 ini telah diterapkan di negara-negara Masyarakat Eropa, yang digunakan untuk memberikan suatu kerangka universal bagi jaminan mutu. Di Amerika Serikat, sistem mutu ini juga telah diterapkan oleh NATO, Kementerian / Perta-hanan dan Keamanan, American Society for Quality Control (ASQC), dan American National Standards Institute (ANSI). Hingga akhir tahun 1992 tercatat bahwa tidak kurang dari 53 ne-gara di seluruh dunia telah mengadopsi ISO 9000 (Marquardt, 1992).
Bagi produk buatan Indonesia yang akan diekspor ke negara-negara Masyarakat Eropa akan dihadapkan kepada persyaratan baru, yaitu perusahaan yang mengekspor produknya ke PTE diharuskan memenuhi Standar ISO 9000. Alasan yang diajukan adalah bahwa dengan memenuhi Standar ISO 9000, maka mutu produk ekspor itu akan terjamin.