KEHENDAK BEBAS DAN PRINSIP YANG LAIN
Kehendak bebas sama sekali tidak berkontradiksi dengan prinsip alasan yang mencukupi atau prinsip kausalitas yang sama-sama sahib secara universal. Bentuk parcikular prinsip kausalitas, hukum kausalitas, dibatasi penerapannya pada kegiatan-kegiatan ragawi. Kebaikan tujuan yang sudah dimengerti (dipersepsi) selalu tetap menjadi dasar yang mencukupi bagi setiap tindakan kehendak. Akan tetapi karena kebaikan ini selalu merupakan kebaikan terbatas, ia tidak dapat meniscayakan kehendak. Kehendak itu sendiri, apabilf diberikan motif-motif yang pantas, merupakan sebab efisien yang mencukupi bagi tindakan kehendak, sejauh kehendak memiliki di dalam dirinya sendiri kekuatan generatif untuk menghasilkan pilihan-pilihan bukan hanya di dalam satu jurusun, melainkan dalam banyak jurusan. Namun, kehendak btlum ditetapkan sebagai prinsip pikiran yang niscaya dan sahih secara universal. Prinsip ini mengatakan bahwa suatu sebab yang memadai dalam semua kasus, bahkan bilamana sebab ini menyatakan dirinya sebagai pengaruh yang menentukan karena pengetahuan yang merangkul pel- bagai kemungkinan, hendaknya secara niscaya menjadi sebab yang menentukan yang dapat diterapkan hanya pada tujuan tertentu yang tampak.
Para penganjur kehendak bebas (kaum indeterminis) dalam pembicaraan-pembicaraan yang tajam, spekulatif, bertahun-tahun telah mencoba menjelaskan secara lebih tepat bagaimana kegiatan- kegiatan bebas kehendak itu mungkin dan aktual dan bagaimana kegiatan-kegiatan bebas kehendak itu dapat diselaraskan dengaf daya dan pengetahuan ilahi. Para pemikir penting yang mengupayakan penjelasan ini dalam abad ke-16 dan ke-17 adalah Banez, Molina, Bellarminus. Kesepakatan akhir mengenai persoalan yang rumit ini belum tercapai. Dan boleh jadi kesepakatan semacam ini secara psikologis tidak mungkin dikarenakan kemus- tahilan kesanggupan manusia untuk menangkap dengan inteligensinya yang terbatas kodrat kegiatan Allah, baik di dalam diriNya sendiri maupun dalam hubungan dengan ciptaan-ciptaan. Dalam menilai semua upaya semacam ini sangat perlu diamankan dan didamaikan fakta-fakta berikut: kebebasan manusia, tanggung jawab dan harkat moral keadilan Allah dan kejujuran dan juga ketergantungan total ciptaan pada pencipta.
Menurut Kant, kehendak bebas tidak dapat didemonstrasikan secara teoretis. Namun, katanya, kehendak bebas harus diterima secara praktis sebagai presuposisi semua tuntutan moral yang dibuat atas manusia Kehendak bebas tercapai karena kemungkinan, yang tidak tergantung pada semua kepentingan diri, untuk menundukkan diri sendiri kepada hukum moral sedemikian rupa sehingga kehendak itu menentukan hukum bagi dirinya sendiri.