Manfaat Ratifikasi Space Treaty 1967
Pada dasarnya tidak terdapat hal-hal yang mendasar dapat merugikan kepentingan Indonesia jika diratifikasi Space Treaty 1967. Bahkan beberapa prinsip di Space Treaty 1967 tentang penggunaan antariksa untuk tujuan damai dan larangan penempatan persenjataan di antariksa, sudah sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indo-nesia yang termuat dalam Pembukaan UUD-1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, per-damaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga dapat dicegah dan diantisipasi bahwa penggunaan antariksa sebagai medan lomba senjata strategis.
Adanya prinsip dalam Space Treaty 1967 mengenai perlindungan dan pelestarian, sangat sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia yaitu pelaksanaan pembangunan dewasa ini adalah pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Adanya prinsip kerja sama internasional yang dianut dalam Space Treaty 1967 merupakan dasar atau media alih teknologi terutama bagi negara-negara yang belum maju teknologina. Prinsip ini sangat penting artinya bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang sedang meningkatkan kemampuan teknologi keantariksaannya. Walaupun dalam kenyataannya tidak mudah untuk mendapatkan alih teknologi dari negara maju, tetapi dengan semangat kerja sama internasional, maka peluang alih teknologi antara sesama negara anggota masih terbuka kemungkinannya untuk dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, manfaat yang dapat diperoleh dengan pengesahan Space Treaty 1967 antara lain :
1. Bagi Indonesia akan mempunyai landasan hukum yang lebih mantap dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya di berbagai forum internasional khususnya di bidang keantariksaan.
2. Jika timbul permasalahan yang berkaitan dengan bidang keanta-riksaan dapat diselesaikan berda-sarkan landasan yuridis yang kuat dan dapat mendukung penyelesaian secara politis.
3. Bagi Indonesia akan mendapatkan hak yang sama untuk mengusulkan perubahan apabila ada keberatan terhadap ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut.
4. Materi Space Treaty 1967 telah dapat menjamin kepentingan nasional Indonesia karena asas kebebasan disertai juga dengan kewajiban dan pembatasan-pembatasan (larangan). Dalam perjanjian ini ditegaskan bahwa eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda langit lainnya harus dilaksanakan untuk kemanfaatan dan kepentingan semua negara tanpa membedakan tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuan masingmasing negara, dan harus merupakan bagian dari kegiatan seluruh umat manusia. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, prinsipprinsip tersebut sangat penting artinya karena akan memberikan akses yang sama untuk memanfaatkan antariksa.
5. Dengan diratifikasinya Space Treaty 1967, akan lahir produkproduk perundang-undangan nasiona! di bidang keantariksaan yang hingga kini belum dimiliki oleh Indo-nesia.
6. Indonesa akan mempunyai landasan hukum yang kuat dan mantap dalam upaya pengembangan kedirgantaraan pada umumnya dan keantariksaan pada khususnya.
Incoming search terms:
- manfaat ratifikasi