MASALAH INTEGRASI NASIONAL

By On Sunday, November 23rd, 2014 Categories : Bikers Health, Bikers Pintar

Masalah yang disoroti di sini bukan integrasi negara, melainkan integrasi nasional. Integrasi negara berbeda dengan integrasi nasional.

Perbedaan ini akan lebih jelas kalau integrasi sosial yang telah dibahas di muka kita pandang dalam pengertian yang luas dan kita kontraskan dengan integrasi fisik atau biologis. Meskipun keduanya merupakan bagian dari integrasi sosial, integrasi negara adalah integrasi formal lahiriah yang dibuat oleh kelompok kecil elite politik atas dasar konstitusi yang disusun oleh kelompok kecil itu sendiri. Konstitusi itu diberlakukan bagi semua suku dan golongan yang didorong dan diajak untuk bersatu. Selanjutnya integrasi itu dapat terwujud dan berjalan berkat kesiapsiagaan dan penjagaan yang ketat dari angkatan bersenjata negara itu.

Lain halnya dengan integrasi nasional. Tali yang mempersatukan semua suku dan golongan bukanlah konstitusi yang sama dan senjata, melainkan kekuatan yang timbul dari dalam, yakni kekuatan batiniah, kesadaran dan kemauan bersama untuk hidup bersatu sebagai satu bangsa. Kekuatan batiniah itu tidak dapat dipaksakan dari luar tanpa menghilangkan hakikat kesadaran dan kemauan itu sendiri. Jadi integrasi nasional lebih erat daripada integrasi negara. Terwujudnya integrasi negara belum menjamin bahwa integrasi nasional sudah beres. Bahkan sebaliknya integrasi nasional merupakan masalah yang pelik. Oleh karena itulah integrasi nasional dibicarakan di sini.

Baiklah kini kita membahas pertanyaan-pertanyaan:

  1. Apakah sekarang integrasi nasional bangsa Indonesia sudah terbentuk?
  2. Sejauh mana mutu integrasi nasional itu?
  3. Bagaimana cara menggalang kohesi integrasi yang mantap?

Sekarang ini integrasi nasional bangsa Indonesia sudah terbentuk, namun untuk mendapat gambaran yang lebih lengkap tentang integrasi itu baiklah dikaji sejauh mana mutu integrasi itu.

Mutu integrasi nasional yang ada sekarang ini lebih tinggi daripada mutu integrasi bangsa Indonesia pada zaman Majapahit. Integrasi yang ada pada zaman itu belum dapat disebut integrasi nasional, tetapi lebih tepat kalau dinamakan integrasi negara, karena unsur-unsur esensial dari integrasi nasional, yaitu kesadaran bersama dan kemauan bersama untuk bersatu belum didapati di dalamnya. Tali persatuan yang ada waktu itu hanya berupa pusat kekuasaan dalam diri raj a agung Maj apa- hit, dan raja-raja kecil serta bupati dan syahbandar harus tunduk kepa-danya, bukan karena kerinduannya untuk bersatu, melainkan karena t dipaksa oleh bala tentara Patih Gadjahmada yang kuat. Ikatan-ikatan sebagai tanda kepatuhan bukan berupa konstitusi (UUD), melainkan berwujud upeti yang terdiri dari materi atau putri-putri ayu yang dipersembahkan kepada raja agung. Integrasi itu dicoba untuk dilestarikan selama mungkin dengan politik perkawinan raja atau kerabat raja dengan penguasa-penguasa di daerah bawahan. Sebagai ganti perayaan kenegaraan (seperti perayaan 17 Agustus) diadakan paseban besar di ibu kota negara yang harus dihadiri semua penguasa daerah/suku.

Mutu integrasi nasional kita sekarang ini lebih tinggi daripada integrasi pada zaman kolonial Belanda dan Jepang. Mengapa? Sebab di dalam wadah kesatuan yang ditempa oleh sistem kolonial diciptakan pula suatu mekanisme pembangkit permusuhan dan perpecahan antara suku/daerah yang satu dengan yang lain. Strategi divide et impera, sistem diskriminasi ras dan kedudukan sosio-ekonomi yang diperkuat dengan hukum, misalnya, bukan sarana yangbaik menuju integrasi nasional, tetapi baik untuk melestarikan kekuasaan penjajahan sebagai pemberi keamanan dan ketenteraman. Lagi pula hal itu bukan didasarkan atas hukum nasional, melainkan undang-undang kolonial yang diperkuat dengan senjata. Bagi golongan yang paling rendah, yaitu golongan pribumi (inlanders), pintu masuk ke ruang kesadaran nasional dan kemampuan untuk menentukan nasib sendiri ditutup rapat-rapat dengan sistem pendidikan kolonial di satu pihak, dan dengan ancaman hukum keamanan di lain pihak. Tentu masih ada faktor-faktor lain yang dapat ditambahkan untuk memperkuat kriteria serta argumentasi yang mem-pertahankan bahwa selama masa penjajahan tidak ada integrasi nasional. Yang ada ialah perpecahan antara suku-suku dan daerah di kawasan Nusantara. Seandainya integrasi itu ada, maka integrasi itu bukan integrasi nasional melainkan integrasi rezim kolonial.

Integrasi nasional Indonesia sekarang ini adalah integrasi nasional yang benar-benar baru, belum pernah muncul di kawasan Nusantara, baik sebelum dan selama zaman Majapahit, maupun selama zaman penjajahan bangsa asing. Segi-segi yang menunjukkan hal ini sudah cukup dikenal umum, antara lain:

– Kerangka dasar struktur sosial sungguh baru. Kedudukan manusia Indonesia dari semua suku bangsa yang ada di dalamnya disusun atas kerangka dasar yang sama tinggi, yakni demokrasi Pancasila.

Atas dasar itu tidak ada suku bangsa mana pun yang dihargai lebih tinggi daripada suku bangsa yang lain.

—           Pola pergaulan manusia yang satu dengan yang lain, bawahan dengan atasan, bukan lagi pola vertikalisme feodal, melainkan pola horisontalisme modern. Tata pergaulan vertikal yang ada diatur dengan ketentuan hukum berdasarkan undang-undang dasar. Sedangkan undang-undang dasar itu sendiri menerima asas hak-hak asasi manusia menurut Piagam Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa.

—           Bahasa pergaulan pada tingkat nasional adalah bahasa Indonesia. Bahasa baru ini bukan bahasa Melayu Riau, juga bukan bahasa satu suku tertentu, tetapi merupakan kreasi baru.

—           Landasan baru untuk berideologi, bermoral, berbudaya, berbangsa dan bernegara hanya satu, yaitu Pancasila. Walaupun benih dan akar Pancasila terpendam di dalam kebudayaan suku-suku dari zaman ke zaman, bentuk dan penampilannya merupakan hal yang baru. Kesatuan yang dibentuk atas kemajemukan realitas yang ada, dirumuskan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan demikian landasan statika untuk berlangsungnya eksistensi kesatuan bangsa secara struktural sungguh-sungguh baru. Di samping itu tersedia pula landasan fungsional yang dinamis, minimal secara konsepsional, misalnya pola pembangunan nasional.

Mutatis mutandis unsur-unsur pendukung yang diuraikan di muka dan berlaku untuk integrasi sosial umumnya, berlaku pula untuk integrasi bangsa Indonesia. Baiklah disebut lagi unsur-unsur pendukung itu: pembinaan kesadaran nasional, prinsip keadilan sosial dan subsidiaritas, pengawasan sosial yang intensif, tekanan dari luar, bahasa kesatuan, lambang kesatuan. Kalau unsur-unsur pendukung di atas kita tempatkan kembali dalam konteks situasi sekitar tahun 1945 untuk lebih mengetahui kemampuannya dalam mewujudkan bangsa Indonesia, kemudian unsur-unsur itu kita tempatkan dalam konteks bangsa Indonesia 40 tahun kemudian, maka nyata bahwa unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang mendukung terbentuknya integrasi nasional bangsa Indonesia.

Namun apabila kita mengamati keadaan perkembangan selama ± 40 tahun itu lebih cermat lagi, sesungguhnya harus diakui adanya sejumlah faktor baru yang ikut memantapkan integrasi nasional itu. Faktor-faktor baru itu berupa pola-pola kesadaran berbangsa yang mengandung dinamika, baik dalam berpikir, dalam merasa dan dalam bertindak sebagai suatu bangsa. Kesadaran ber-Pancasila, misalnya, yang sekitar pancawarsa pertama hanya menjadi milik sekelompok kecil intelektual dan elite politis, ternyata kini telah tertanam lebih luas. Sejumlah golongan tertentu yang dahulu kurang yakin (belum menerima asas Pancasila), sekarang menyadari ketepatannya. Namun, masih dapat dipertanyakan, seberapa dalam kesadaran ber-Pancasila itu berakar dan meresap di dalam alam kejiwaan setiap manusia Indonesia. Jawaban objektif dan ilmiah atas pertanyaan di atas masih harus diperoleh melalui penelitian disipliner.

Pola-pola baru lain yang selama ini secara positif telah menunjang kemantapan kesadaran nasional dan kesatuan bangsa Indonesia dewasa ini antara lain: (1) program resmi P4; (2) peringatan hari “Sumpah Pemuda” yang pernah diikrarkan pada tahun 1928, agar cita-cita satu bangsa dan satu tanah air menjadi milik segenap angkatan muda; (3) perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, di seluruh tanah air; (4) peringatan kebangkitan nasional setiap tahun pada tanggal 20 Mei di seluruh Nusantara; (5) bertambahnya frekuensi perkawinan campur antarsuku, inklusif pembauran pribumi dan nonpribumi; (6) kreasi baru bentuk kebudayaan yang berdimensi nasional antara lain di bidang ilmu, sastra, industri dan komunikasi.

Kemantapan integrasi nasional memang belum cukup kalau hanya berupa kesadaran para pendukungnya, tetapi harus tampak nyata dalam realitas. Jika ideologi yang muluk tidak direalisasi secara nyata dan dirasakan secara konkret sesuai dengan apa yang diharapkan, cita- cita kesatuan itu akan gugur, sekurang-kurangnya akan mengalami krisis yang gawat, karena dinilai sebagai cita-cita kosong yang menipu pendukung-pendukungnya (utopis). Untunglah hal itu tidak dapat dikatakan terjadi pada ideologi Pancasila. Dalam bidang tertentu cita-cita itu mulai tampak menjadi kenyataan. Minimal dalam bidang pembangunan ekonomi, kita dapat menyaksikan hasil-hasil positif dalam arti global, berupa volume produksi nasional, seperti infrastruktur yang lebih baik, terwujudnya proyek-proyek besar yang berdimensi nasional.

Hal ini merupakan satu aspek yang dapat memperkokoh tali integrasi nasional. Makin tampak hasil nyata dalam realitas, makin kuat pula cita-cita itu. Unsur-insur penghambat seperti yang dibahas di muka, yakni suku dan ras, jenis dan tingkat kebudayaan yang berbeda, daerahisme dan masalah mayoritas-minoritas dapat ditemukan juga di dalam masyarakat Indonesia.

Unsur-unsur tersebut tidak dapat dihapus, maka kita tidak akan membahas apakah unsur-unsur tersebut sudah tersingkirkan dari Indonesia. Yang akan dibicarakan di sini adalah apakah unsur-unsur penghambat tersebut dewasa ini menunjukkan kerawanan dan mendekati titik bahaya aktual bagi kesatuan bangsa, apakah unsur penghambat itu hampir mencapai titik letus yang dapat mengakibatkan disintegrasi.

Walaupun di bagian depan telah dinyatakan, bahwa sejak kurang lebih 40 tahun yang lalu integrasi nasional sudah ada sebagai entitas baru dengan ciri-ciri yang dimilikinya, integrasi nasional itu belum matang, belum mendarah-mendaging, masih bersifat lahiriah. Integrasi itu belum merupakan integrasi nasional yang dikehendaki dengan sukarela atas pilihan sendiri, melainkan masih “dipaksakan” oleh situasi. Maka jika ada kesempatan baik bagi pihak-pihak yang merasa “terpaksa”, dapat diduga mereka akan menggunakan peluang itu untuk keluar dari integrasi.

Apa yang dinamakan “kesempatan baik” bagi golongan itu, sesungguhnya merupakan titik buruk dalam tubuh integrasi nasional. Tentu boleh dipertanyakan, adakah peluang sekaligus titik buruk di dalam organisme integrasi nasional bangsa Indonesia? Dari gejala-gejala yang dapat ditangkap oleh ilmuwan maupun awam, dapat dituding adanya satu kelemahan yang dapat diungkapkan sebagai “rasa tidak puas” dengan situasi belakangan ini, atau frustrasi. Kalau ditelusur lebih lanjut, rasa frustrasi itu ditemukan di kalangan rakyat kecil yang merupakan bagian terbesar dari bangsa Indonesia, dan yang terdiri bermacam suku. Hal yang perlu diperhatikan ialah bahwa rasa frustrasi itu bukanlah suatu penyebab melainkan akibat. Maka yang penting adalah menelusur penyebab-penyebabnya, agar secepat mungkin frustrasi itu hilang.

Incoming search terms:

  • pertanyaan tentang integrasi nasional
  • Pertanyaan integrasi nasional
  • masalah integrasi nasional
  • contoh pertanyaan tentang integrasi nasional
  • pertanyaan tentang integrasi
  • pertanyaan mengenai integrasi nasional
  • masalah integrasi
  • contoh masalah integrasi nasional
  • pertanyaan integrasi
  • pertanyaan seputar integrasi nasional
MASALAH INTEGRASI NASIONAL | ADP | 4.5