MENGENAL KLASIFIKASI KEBUDAYAAN INDONESIA
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk terdapat tiga golongan kebudayaan yang masing-masing mempunyai coraknya sendiri. Ketiga golongan kebudayaan ini satu dengan lainnya berbeda tetapi saling berkiatan dan merupakan suatu kesatuan yang namanya kebudayaan Indonesia. Ketiga golongan kebudayaan itu adalah :
- Kebudayaan suku bangsa atau disebut kebudayaan daerah
Perwujudan kebudayaan suku bangsa terdapat dalam suasana suku bangsa yakni kegiatan-kegiatan kebidupan dari para warga masyarakat suku bangsa yang berlandaskan pada pranata-pranata sosial yang bersumberkan pada kebudayaan suku bangsa. Seperti kehidupan keluarga, kehidupan komunite di desa khususnya dalam hubungan kekerabatan dan dalam upacara, dan sebagainya.
- Kebudayaan umum lokal
Perwujudannya terdapat dalam suasana umum lokal yakni kegiatan-kegiatan kehidupan dari para warga sesuatu bagian dari masyarakat majemuk yang terdiri atas lebih dari satu suku bangsa sehingga kegiatan-kegiatan kehidupan berlandaskan atas pranata-pranata sosial yang bersumberkan atas kebiHayaan suku bangsa yang berlaku setempat.
- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional yakni unsur-unsur kebudayaan yang diterima berlakunya di seluruh Indonesia yang memberi identitas kepada warga negara Indonesia. Menurut Koentjeraningrat (Kompas, Maret 1987) kebudayaan nasional memiliki dua fungsi, yaitu :
- memperkuat rasa indentitas nasional warga suatu bangsa atau negara;
- memperkuat rasa solidaritas nasional semua warga dari suatu bangsa atau negara.
- Pancasila sebagai dasar Pembangunan Kebudayaan Nasional Indonesia
Dasar konstitusional kebijaksanaan kebudayaan nasional Indonesia adalah UUD 1945 yang meliputi Pembukaan, batang tubuh dan Penjelasannya. Dalam Pembukaan memuat pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri. Pokok-pokok pikiran tersebut dituangkan dalam pasalpasal UUD 1945 termasuk pasal 32 dan pasal 36, yang menandaskan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Sebagai dasar idiil kebijaksanaan kebudayaan nasional adalah Pancasila yang harus dipahami dalam suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) yang melatar belakanginya. Ini berarti, bahwa kita harus meletakkan Pancasila dalam konteks kebudayaan bangsa Indonesia. Seperti ditegaskan aalam memo-randum DPRGR 9 Juli 1966, yang disahkan oleh MPRS dengan ketetapannya NO. XX/ MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, bahwa wawasan dan nilai-nilai yang ternandung dalam Pancasila lebih lama berakar serta hidup dalam hati sanubari, watak, kepribadian, dan pergaulan hidup bangsa Indonesia, dan tercermin dalam adat istiadat, kebebasan, perilaku serta lembaga-lembaga masyarakat. Kelima nilai dasar yang tercakup dalam Pancasila merupakan inti hidup dalam kebudayaan bangsa dan sekaligus menjadi tuntutan serta tujuan hidupnya, menjadi ukuran dasar seluruh peri kehidupan bangsa.
Lebih San jut kebijaksanaan nasional harus pula dilandaskan pada GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR da Sam ketetapan NO M/MPR/1988, dimana dinyatakan den^n jelas ketentuan-ketentuan mengenai pembangunan di bidang kebudayaan (Bab IV sub D tentang arah dan kebijaksanaan pembangunan umum, bagian kebudayaan mu’iai dari a s/d i;
Soerjanto Poespowadojo (1989) berpendapat bahwa kebudayaan terlaksana menjadi dua yaitu secara subyektif dan obyektif. Kebudayaan subyektif berarti kebudayaan yang terlaksana dalam pribadi manusia, baik secara rohaniah maupun badaniah. Di sinilah orang berbicara tentang manusia. dimana dunia sekeliling disusun menurut tujuan hidup, dimana lingkungan alamiah diubah menjadi manusiawi. Dalam kehidupan obyektif inilah manusia mengekspresikan diri sebagai pencerminan pribadinya. Di sini termasuk bahasa dan tulisan karya-karya seni dan ilmu, institusi sosial dan politik, hukum dan adat kebiasaan. Benda-benda yang dimanusiawikan tersebut penting bagi kehidupan umat manusia, karena melalui benda-benda tersebut kelompok manusia tertentu dapat berhubungan dan belajar dari kelompok lain.
Berkaitan dengan kebijakan untuk melaksanakan upaya pembangunan kebudayaan nasional Indonesia dan upaya pembangunan yang berdasarkan Pancasila. Koentjaraningrat (Kompas Oktober 1992) menyarankan ada empat hal yaitu :
- Memperkuat kepribadian bangsa dan jati diri warga negara Indonesia dengan mengacu kepada karya-karya besar putraputri Indonesia yang dapat dibanggakan;
- Memperkuat kesetiakawanan nasional, integrasi nasional, pembaruan, serta persatuan antara semua warga negara Indonesia yang berlatar belakang kebudayaan, bahasa, maupun adat istiadat suku bangsa yang berlainan;
- Berupaya menambah jumlah manusia Indonesia (wanita dan pria) yang memiliki orientasi nilai budaya industri, dan menlitas wiraswasta, mentalitas yang menilai tinqgi sains dan teknologi, serta upaya untuk mengangkat martabat sosial wanita Indonesia dalam semua kebudayaan etnik
- Memperkuat unsur-unsur kebudayaan membuai bangsa Indonesia mampu bersaing di tingkat nasional dan mempertinggi martabat bangsa dalam hubungan intemasional.
Incoming search terms:
- klasifikasi jenis jenis produk kerajinan dengan inspirasi budaya lokal non benda
- kerajinan dengan inspirasi budaya lokal non benda
- kerajinan budaya lokal non benda
- budaya lokal non benda