MENGENAL PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN LISENSI PATEN

By On Wednesday, August 12th, 2015 Categories : Bikers Pintar

Umumnya jarang terjadi suatu perjanjian standard yang dapat diterapkan pada semua jenis-jenis perjanjian. Walau demikian ada unsur-unsur pokok tertentu mengenai hubungan hukum antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Didalam perjanjian lisensi dalam bidang paten, prinsipprinsip pokoknya dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Tiap-tiap perjanjian dimulai dengan nama dan alamat dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Nama tersebut dalam perjanjian lisensi ‘paten biasanya disingkat dengan sebutan “pemberi lisensi atau penerima lisensi”, kalau pihak-pihak suatu badan hukum, diikuti dengan status hukumnya dan kedudukan badan usaha tersebut.Ketentuan mengenai nama para pihak, diikuti pula dengan tanggal, bulan dan tahun perjanjian dibuat.
  2. Judul atau pendahuluan yang memberi refleksi tentang jenis perjanjian atau objek perjanjian lisensi itu. Hal ini dapat dikemukakan sebagai berikut : “Memperhatikan bahwa pemberi lisensi sudah sejak beberapa tahun lamanya mempunyai pengalaman dalam membuat alat-alat khususnya membuat (dibuat objek lisensi). dan pemberi lisensi telah mendapat hak paten mengenai alat ini, disertai dengan penyebutan nomor dan daftar paten, selanjutnya pemberi lisensi bersedia untuk memb-rikan lisensi ke-pada penerima lisensi mengenai objek lisensi tersebut, serta penerima lisensi bersedia pula menerima objek lisensi tersebut dengan syarat-syarat seperti akan disebut^ kan dalam kontrak.
  3. Batasan/definisi tentang istlah-istilah penting yang sering digunakan dalam per-janjian lisensi. Hal ini harus dilakukan sejak saat permulaan, misalnya pada waktu penyebutan objek lisensi. Pengertianpengertian yang dipergunakan sebagai dasar kontrak tadi, harus dikemukakan dengan jelas, sehinga tidak akan terjadi perbedaan pendapat atau salah pengertian di kemudian hari mengenai arti, maksud dan luas lingkup pengertian yang terkandung dalam kata itu. Dengan kata lain definisi tersebut harus jelas, singkat, akurat dan konsisten. Misalnya apa yany dimaksud dengan “paten”, “Know How”, technical assistance” and “managemen services”.
  4. Masalah eksklusifitas / non-eksklusifitas. Penerima lisensi mendapat hak untuk membuat obyek lisensi dan memasarkannya ke manapun. Hak untuk membuat boleh dibatasi, hanya sampai pada produksi dalam pabrik penerima lisensi di suatu kota tertentu, dan dapat pula memasarkannya secara eksklsusif di negara tertentu. Dalam hal produksi hanya pada satu pabrik penerima lisensi atau pemasaran eksklusifitas biasanya dengan tujuan untuk mempertajam pengawasan kwalitas, atau dapat pula berhubungan dengan pembayaran imbalan lisensi sebagai suatu jumlah sekaligus. Jika pembayaran lisensi diadakan dengan royalty, pembatasan seperti itu tidak perlu. Ada lagi yang dinamakan eksklusifitas sebagian. Dengan ini pemberi lisensi berjanji bahwa dia tidak akanmeberikan lisensi sejenis kepada pihak lain didalam daerah eksklusif itu. Disamping itu dapat pula diperjanjikan penerima lisensi diiarang untuk memberikan sub lisensi kepada pihak ketiga. Sublisensi adalah larangan bagi penerima lisensi memberikan objek lisensi kepada pihak lain tanpa ijin dari pemberi lisensi asli. Dalam hal perjanjian lisensi tersebut tidak secara eksklusif, maka pemberi lisensi dapat memberikan perjanjian lisensi tersebut kepada banyak pihak. Karena itu jika akan menutup perjanjian lisensi tidak secara eksklusif, maka harus diperhitungkan pula apakah di masa yang akan datang akan banyak atau sedikit penerima-penerima lisensi yang lain.
  5. Mengenai pelanggaran oleh pihak ketiga terhadap paten yang diberi lisensi, maka harus juga diperjanjikan siapa yang harus bertanggung jawab untuk mengambil tindakan terhadap pihak ketiga tersebut dan juga harus diperjanjikan siapa yang harus memikul biayanya. Biasanya penerima lisensi meminta diadakan syarat bahwa pemberi lisensi akan menjamin terhadap terjadinya pelanggaran oleh pihak ketiga. Juga pemberi lisensi biasa-nya mau mengadakan syarat jaminan ini jika diadakan suatu batas jumlah maksimum.
  6. Masalah pembayaran lisensi. Cara pembayaran imbalan lisensi biasanya dilakukan dengan beberapa cara; ada yang dalam bentuk suatu jumlah sekaligus, pembayaran dengan cara cicilan, dengan cara royalty. Disamping itu ada pula yang mengadakan cara pembayaran dengan menetapkan jumlah tertentu dari kesatuan yang dibuat dengan lisensi. Misalnya “per mesin penyemai”, “per pil”, per ban”. Juga pembayaran lisensi tadi dengan cara persentase keuntungan yang didapat penerima lisensi dari obyek yang dilisensikan tadi. Yang perlu diketahui, bahwa dalam menentukan pembayaran imbalan lisensi tergantung beberapa faktor yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan besar atau jumlahnya. Dalam hal ini tergantung pada obyek lisensi tersebut, yakni apakah objek tersebut memang sudah terbukti berhasil secara komersial, atau hanya berhasil dalam percobaanpercobaan laboratorium, tapi belum merupakan suatu produksi yang dikomersialkan. Selain itu juga dilihat apakah objek lisensi itu dilindungi oleh hukum paten yang terkenal, juga perlu dipertanyakan apakah negara yang memberikan hak paten tersebut menyelidiki terlebih dahulu sebelum diberikan patennya, juga dipersoalkan apakah di negara penerima lisensi ada perlindungan paten. Luas lingkup paten, apakah terhadap paten tersebut pernah ada gugatan dari pihak ketiga, merupakan faktorfaktor yang ikut menentukan besarnya pembayaran lisensi tersebut.
  7. Masa berlakunya perjanjian lisensi.

Masa berlakunya perjanjian lisensi, seharusnya tidak boleh melebihi masa berlakunya paten. Jika ada beberapa paten, maka masa berlakunya perjanjian lisensi disamakan dengan paten yang paling akhir berlakunya. Seteiah batas waktu tersebut, maka penggunaan objek yang dilisensikan tersebut adalah bebas, karena tidak dilindungi lagi oleh UndangUndang Paten. Dalam hal masa berlakunya lisensi lebih pendek dari pada berlakunya hak paten, maka seteiah berakhirnya lisensi, penerima lisensi tidak bebas lagi menggunakan objek lisensi itu berdasarkan perjanjian lisensi tadi. Hak pemegang paten dilindungi oleh UndangUndang Paten. -Kalau perjanjian lisensi dengan kewajiban menyimpan rahasia bagi pihak licensee, maka sehabis berakhirnya perjanjian lisensi itu, pihak licensee tidak boieh membuka rahasia tersebut kepada pihak ketiga.

  1. Pemutusan perjanjian lisensi, sebelum masa berakhirnya perjanjian tersebut serta segala alasan dan syaftat-syaratnya, penting untuk dicantumkan didalam kontrak lisensi.
  2. Jika terjadi sengketa atau perselisihan didalam perjanjian lisensi, perlu disebutkan cara penyelesaian sengketa tadi, khususnya pilihan hukum dan pilihan yurisdiksinya.
MENGENAL PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN LISENSI PATEN | ADP | 4.5