MENUMBUHKAN GERAKAN KOPERASI DALAM MEMBANGUN CITRA KESETIAKAWANAN SOSIAL

By On Saturday, November 21st, 2015 Categories : Bikers Pintar

Dalam GBHN 1993 telah ditetapkan bahwa titik berat Pembangunan Jangka Panjang Kedua bertumpu pada bidang Ekonomi, yang merupakan penggerak utama pembangunan, seiring dengan tumbuhnya kualitas sumber daya manusia dan didorong untuk memperkuat, terkait, terpadu, terhadap pembangunan bidang bidang lainnya yang seirama, selaras dan serasi dengan keberhasilan pembangunan bidang Ekonomi.
Pembangunan bidang Ekonomi dapat diarahkan untuk mewujudkan perekonomian mandiri dan atas andalan demokrasi Ekonomi guna meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat selaras adil dan merata. Lembaga Ekonomi yang mampu untuk mewujudkan hal dimaksud ialah Koperasi, sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dapat melatih anggotanya menjadi sentral wadah menggalang kemampuan Ekonomi Rakyat. Untuk itulah pertumbuhan perekonomian rakyat harus diarahkan sesuai dari cita-cita UUD 1945 pasal 33, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Ayat 1).
Dengan demikian hal tersebut menjadi pusat perhatian Perguruan Tinggi, khususnya Dosen sebagai penggerak pembangunan harus mempunyai peran aktif dan tidak tinggal diam atas suara dari pasal 33 ayat 1 tersebut di atas.
Dosen keberadaannya di Perguruan Tinggi bukan hanya menyelesaikan pengajaran saja kepada para Mahasiswanya, atau mempersiapkan bahan pelajaran untuk persiapan mengajar, akan tetapi lebih jauh dari pada itu, bagaimana merencanakan, mengorganisir, menggerakkan, mengawasi, apa kah tugas-tugas Tridharmanya telah dilakukan dengan baik, benar, betul, sesungguhnya serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam artian luas, bukan dari artian sempit.
Manfaat bagi masyarakat dalam artian luas adalah Masyarakat merasa butuh akan kehadiran Dosen berada di tengah-tengahnya untuk siap secara bersama-sama memberikan petunjuk secara terus menerus cara meningkatkan hidup layak. Sehingga Dosen siap menyediakan waktunya, kapan dia harus hadir untuk memberikan penyuluhan dengan cara mempraktekkan hasil-hasil buah pikirannya tanpa ada pamrih, imbalan berupa apapun dari masyarakat. Menurut penulis, model pengabdian pada masyarakat inilah justru akan memperoleh nilai angka kredit yang tinggi, karena kehadiran Dosen di tengah-tengah masyarakat bukan hanya sekedar hadir, akan tetapi berpraktek langsung bersama masyarakat.
Manfaat dalam artian sempit adalah kegiatan insidentil tanpa perencanaan, sehingga hasilnya tidak terasa bagi masyarakat. Tidak ada suatu pelatihan/penyuluhan dapat diberikan hanya satu kali walaupun masyarakat itu dianggap sudah cerdas, sebab setiap pe-latihan/penyuluhan yang telah di-berikan perlu dievaluasi hasilnya, apa sudah berkembang atau belum. Maka maksud penjelasan terhadap manfaat bagi masyarakat dalam artian luas adalah sudah tertuang pada penjelasan Pengabdian pada masyarakat alinea dua yakni : memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan (Angka Kredit Bagi jabatan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi, hal 11).
Koperasi merupakan program Pemerintah di dalam usaha mengentaskan kemiskinan, yang juga merupakan amanat rakyat sesuai dengan GBHN 1993 harus dipatuhi oleh seluruh rakyat termasuk Dosen sebagai golongan masyarakat intelektual. Maka perlu kiranya Dosen turut memikirkan dan berbuat bersama-sama masyarakat lingkungannya membangun Koperasi/cinta berkoperasi, agar dosen serta masyarakat lingkungannya mempunyai nilai hidup yang positif guna terwujudnya manusia Indonesia yang mampu berdiri di atas kaki sendiri. Dengan berkoperasi menurut aturan-aturan tertentu akan dapat menghasilkan sumber dana potensial untuk meningkatkan nilai hidup Manusia yang lebih layak. Bila itu berhasil diwujudkan secara terprogram, jauh lebih penting lagi artinya dapat menumbuhkan rasa kesetiakawanan Sosial serta terjalin dengan kuat dan utuh seperti layaknya tak lekang kena panas tak luntur karena hujan.

MENUMBUHKAN GERAKAN KOPERASI DALAM MEMBANGUN CITRA KESETIAKAWANAN SOSIAL | ADP | 4.5