MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI FINANCE LEASE
Masalah yang sering kali dihadapi manajemen adalah memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, lebih-lebih kalau sedang dalam kesulitan likwiditas. Untuk menghindari atau sekurang-kurangnya menangguhkan masalah tersebut manajemen harus mempertimbangkan sumber dana yang digunakan, agar dapat menikmati kemudahan-kemudahan se.suai dengan peraturan yang berlaku, seperti penundaan pembayaran pajak penghasilan dan sebagainya.
Perusahaan sewa guna usaha menyediakan kemudahan bagi perusahaan yang kekurangan dana, untuk memperoleh barang modal yang diperlukan. Barang modal yang dibutuhkan akan disediakan perusahaan sewa guna usaha baik dengan cara operating lease maupun Finance lease.
Berkembangnya pembiayaan melalui perusahaan sewa guna usaha, bukan sekedar memudahkan pendanaan untuk memperoleh barang modal, tetapi juga dapat menikmati kemudahan perpajakan yang disediakan Departemen Keuangan. Tetapi karena adanya perbedaan perlakuan bidang per-pajakan dengan perlakuan menurut standar akuntansi yang berlaku umum, perusahaan penyewa guna usaha (leasee) harus menerapkan akuntansi yang benar, agar di satu pihak dapat menikmati kemudahan perpajakan, di lain pihak laporan keuangan sebagai informasi objektif baik bagi manajemen ataupun ekstern dapat terpenuhi.
Masalah utama yang tidak mudah untuk dipecahkan bagi pengusaha yang bermaksud mendirikan atau memperluas perusahaannya, adalah menyediakan dana yang cukup besar untuk investasi barang modal. Pada masa lalu kekurangan dana untuk investasi ini diperoleh dari para kreditor terutama bank yang dapat memberikan kredit baik jangka menengah ataupun jangka panjang.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha yang membutuhkan dana semakin besar, bentuk dan tipe perusahaan penyedia dana, tidak lagi terbatas pada bank saja tetapi juga non bank. Salah satu penyedia dana bukan bank ini adalah perusahaan sewa guna usaha (leasing company), yang bertindak sebagai penyedia dana untuk pembiayaan barang modal baik melalui finance lease (sewa guna usaha pembiayaan) maupun operating lease (sewa menyewa biasa). Pembiayaan melalui perusahaan sewa guna khususnya dalam bentuk Finance lease, bukan hanya mengatasi masalah pendanaan, tetapi juga dapat menikmati fasilitas perpajakan serta kemudahan-kemudahan lainnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.