MORALITAS DAN HUKUM
Moralitas dan Hukum
Menyangkut hukum, moralitas berbeda darinya dalam dua ha pertama, pemenuhan terhadap syarat-syarat moral oleh setiap individu diawasi oleh seluruh rakyat. Otoritas moral dari seoran individu tidak terikat dengan kewajiban-kewajiban resmi. Kedu ketaatan terhadap syarat-syarat moral diberi sanksi hanya denga bentuk-bentuk pengaruh rohani (penilaian, persetujuan atau pengutukan umum terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan Ini mendatangkan bagian kesadaran yang relatif lebih besar dalai moralitas dibandingkan dengan bentuk-bentuk kontrol sosial lainnya. Kesadaran ini dinyatakan baik dalam bentuk konsep-konsep dan putusan-putusan rasional maupun dalam bentuk perasaal perasaan, dorongan-dorongan, kecenderungan-kecenderungan emosional.