PENGERTIAN ALAT UKUR LISTRIK
PENGERTIAN ALAT UKUR LISTRIK – Suatu alat penghitung banyaknya tenaga listrik yang digunakan konsumen Alat ukur listrik yang disebut juga meter KWH ini lazim dipakai di setiap rumah, pabrik, hotel, rumah makan, dan semua pemakai listrik milik Perusahaan Listrik Negara. PLN menggunakan meter KWH ini untuk menghitung jumlah tenaga listrik dalam kilowatt jam yang digunakan konsumen. Meskipun belum sesempurna yang sekarang, alat seperti ini pertama kali diciptakan pada tahun 1888 oleh Oliver B. Shallenberger.
Satu kilowatt jam listrik setara dengan 1.000 watt dalam waktu satu jam. Sepuluh bola lampu yang masing-masing berkekuatan 100 watt cahaya bila digunakan selama satu jam akan menggunakan satu kilowatt jam listrik.
Alat ukur ini dipasang pada saluran listrik dari gardu pembagi yang masuk ke rumah-rumah. Meter KWH ini berpasangan dengan kotak sekring yang berfungsi membatasi banyaknya arus listrik yang masuk ke rumah.
Meter KWH bekerja berdasarkan prinsip elektromagnetik. Di dalamnya terdapat cakram tipis dari logam yang dipasang sedemikian rupa sehingga dapat berputar dalam medan elektromagnet. Medan elektromagnet ini dihasilkan oleh kabel listrik yang masuk ke rumah. Makin kuat arus listrik, makin besar medan magnet, dan putaran cakram akan makin cepat. Cakram ini meneruskan putarannya pada unit register pencatat yang dapat kita baca.