PENGERTIAN – ARTI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, atau APBN, setiap tahun direncanakan oleh Pemerintah. Anggaran ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila DPR tidak menyetujui, maka harus dipakai APBN yang sama dengan APBN tahun sebelumnya. Jadi wakil rakyat mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa rencana APBN yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Mereka berhak menerima atau menolaknya. Dalam hal penetapan APBN ini, kedudukan DPR lebih kuat daripada pemerintah, sebab, siapa yang menetapkan pendapatan dan pengeluaran uang negara, dialah yang sebenarnya mengawasi pemerintahan. Menentukan APBN adalah tugas terpenting setiap parlemen dan merupakan kunci kekuasaan.
Pembiayaan kegiatan kenegaraan dibagi menjadi anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran Rutin merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kehidupan negara, misalnya gaji pegawai negara, biaya memelihara gedung, biaya pembelian alat-alat kantor, dan sebagainya.
Anggaran Pembangunan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat kesejahteraan sesuai dengan tahap yang telah ditentukan, yang merupakan rangkaian kesatuan untuk jangka pendek (satu tahun) maupun jangka sedang (5—10 tahun).