PENGERTIAN – ARTI APOTEK
APOTEK adalah sebuah tempat yang menurut Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1965 (di situ dan dalam peraturan lain lembaga ini disebut apotik), boleh mengadakan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian, yaitu pembuatan, peng- olahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat. Di samping itu, apotek berperan juga sebagai penyalur perbekalan kesehatan di bidang farmasi, seperti obat, bahan obat, obat asli Indonesia, kosmetika, alat-alat kesehatan, dsb.
Pendirian apotek harus dengan izin Menteri Kesehatan. Pengelolaannya dapat dilakukan oleh Lem- baga-lembaga Pemerintah tertentu, baik di pusat maupun di daerah, atau oleh Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dsb. Dan sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1963 tentang Farmasi, tanggung jawab teknis farmasi terletak di tangan seorang apoteker.
Sebagai alat penyalur perbekalan farmasi, apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang wajib menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu apotek harus juga dapat tnendukung dan membantu terlaksananya usaha pemerintah untuk menyediakan obat-obatan secara merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.
Namun dewasa ini dirasakan bahwa kedudukan dan cara pengelolaan apotek, sebagai mata usaha dagang, sudah kurang sesuai dengan fungsinya sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Belakangan ini apotek dirasakan lebih mendahulukan usaha dalam mengejar keuntungan daripada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1965 tentang apotek, yang menyatakan bahwa apotek sebagai usaha dagang perlu diubah untuk mengembalikan fungsi apotek semula, yaitu sebagai sarana penyaluran perbekalan farmasi, dan sebagai sarana atau tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian oleh tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada masyarakat.
Perubahan peraturan pemerintah itu dilakukan pada tahun 1980 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI No.25 Tahun 1980 tentang apotek, yang menyatakan bahwa: pertama, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai tempat pengabdian seorang apoteker, sarana farmasi yang melaksanakan peracikan dsb., dan sarana penyalur perbekalan farmasi yang mengeluarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata; kedua, apotek diusahakan oleh lembaga dan instansi pemerintahan, perusahaan milik negara yang telah ditunjuk dsb.; ketiga, pengelola apotek adalah apoteker yang memiliki Sural Izin Pengelola Apotek (SIPA); keempat, apoteker itu telah mengucapkan sumpah jabatan.
Keempat butir peraturan ini telah menggantikan empat butir yang tercakup di dalam peraturan terdahulu tentang apotek, yaitu: pertama, tugas dan fungsi apotek adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyerahan obat atau bahan obat, dan penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi; kedua, apotek diusahakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan negara, koperasi, dsb.; ketiga, apoteker adalah penanggung jawab teknis farmasi; keempat, pengelola apotek adalah pengusaha. Sehubungan dengan adanya PP No.25 Tahun 1980, maka telah diadakan perumusan kembali dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, maka jumlah apotek di seluruh Indonesia sejak tahun 1983 sampai 1987 adalah 1637, 1852, 1935, 2051, dan 2163. Apotek ini menjadi perantara lalu lintas jalannya obat dari pabrik obat ke tangan konsumen yang membutuhkannya. Obat yang dibuat di pabrik pertama- tama disalurkan ke pedagang-pedagang besar farmasi yang meneruskan ke apotek. Konsumen diberi resep baik oleh rumah sakit maupun oleh dokter swasta untuk mendapatkan obat. Dan apotek harus memberi- kan pelayanan berdasarkan resep tersebut. Menurut data yang diperoleh Ditjen POM-Depkes RI, nilai peredaran obat melalui apotek di Indonesia pada tahun 1985 sekitar 28 juta dollar AS atau sekitar 47 persen dari nilai peredaran keseluruhan obat.
Incoming search terms:
- pengertian apotek
- definisi apotek
- pengertian apotik
- Apa itu apotek
- apotek adalah
- definisi apotik
- arti apotek
- Apa yang dimaksud dengan apotek
- apa itu apotik
- apa yg dimaksud dengan apotek