PENGERTIAN KELURAHAN
PENGERTIAN KELURAHAN – Bisa dikatakan sama pengertiannya dengai desa. Di jaman Belanda, istilah desa hanya dipakai di Jawa, Madura, dan Bali. Ini merupakan akibat dari pewarisan undang-undang jaman Belanda yang mengatur desa di Jawa, Madura, dan Bali terpisah dari desa di luar kawasan itu. Undang-undang Belanda yang mengatur desa di Jawa, Madura, dan Bali waktu itu disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (Stbl. 1938 Nomor 490 j o Stbl. 1938 Nomor 681). Karena itu, sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, pengertian tentang desa dan kelurahan masih sangat simpang siur. Bahkan, oleh warisan Belanda itu, hingga sekarang sebutan atau istilah untuk desa itu berbeda-beda untuk setiap daerah, misalnya di Sumatra Selatan disebut dusun, di Aceh disebut gampong, di Minangkabau disebut nagari, di Maluku disebut negara, di Minahasa disebut wanna, di Bugis disebut matasi, dan lain sebagainya. Sebutan yang berbeda itu sebenarnya tidak saja merupakan akibat warisan undang-undang Belanda, tetapi juga karena pengertian yang berbeda sehubungan dengan dasar hukurr adat yang berbeda pula di setiap daerah.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 memilah-milah pengertian desa dan kelurahan secara berbeda-beda, baik berdasarkan bentuk dan letak geografisnya, maupun menurut sistem pemerintahan yang diberlakukan. Batasan tentang desa dan kelurahan pun sudah digariskan secara jelas. Menurut undang-undang tersebut, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Dari letak geografisnya, desa terletak di wilayah pedesaan, sedangkan kelurahan terletak di wilayah perkotaan. Jadi bisa ditambahkan di dalam definisi bahwa desa adalah sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah camat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Organisasi pemerintahan itu berlaku untuk penduduk yang mendiami wilayah yang bukan lingkungan perkotaan. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan letaknya di lingkungan perkotaan, yaitu ibu kota negara, ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten, kota madia, kota administratif dan kota-kota lain. Berbeda dari desa yang memiliki semacam hak otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, kelurahan tidak memiliki hak tersebut.
Sebuah kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang biasa disebut lurah, sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala kelurahan adalah pegawai negeri yang diangkat oleh bupati atau wali kota atas nama gubernur dengan memperhatikan syarat dan ketentuan kepegawaian sesuai dengan perundang-un- dangan yang berlaku. Lurah melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Urusan lain yang ditanganinya meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Lurah bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya, namun tanggung jawab itu disalurkan melalui camat.
Berbeda dengan lurah yang mendapat kedudukan melalui prosedur pengangkatan, kepala desa dipilih secara langsung, bebas, umum, dan rahasia oleh penduduk desa yang bersangkutan. Dalam menjalankan pemerintahan di kelurahan, lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretariat kelurahan dan kepala urusan serta kepala lingkungan. Sekretaris kelurahan beserta kepala-kepala urusan adalah pegawai negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah tingkat II atau walikota atas nama gubernur kepala daerah tingkat I. Status yang sama disandang juga oleh kepala lingkungan, yang tak lain adalah unsur pelaksana tugas lurah dengan wilayah kerja yang tertentu.
Berbeda dengan yang berlaku di kelurahan, di desa, selain ada kepala desa, terdapat juga DPR desa yang disebut dengan istilah Lembaga Musyawarah Desa. LMD mendampingi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Kepala desa, dalam menjalankan pemerintahan, dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa. Sekretaris desa menjalankan tugas kepala desa bila kepala desa berhalangan. Sekretaris desa ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota.
Incoming search terms:
- pengertian kelurahan
- kelurahan adalah
- pengertian lurah
- pengertian kelurahan menurut undang-undang
- pengertian pemerintahan kelurahan
- definisi kelurahan
- arti kelurahan
- Apa itu kelurahan
- pengertian kelurahan menurut para ahli
- pengertian kelurahan menurut undang undang