PENGERTIAN BANK BERMASALAH
BANK BERMASALAH
1 bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan
dengan modalnya; 2 bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi
empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut
tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank
yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank)
bank bukan bank
bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak
melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu
menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank
dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan
nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak
dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas
(nonbank bank)