PENGERTIAN BANK DALAM LIKUIDASI
BANK DALAM LIKUIDASI
bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang
ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap
tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan
(liquidated bank)