PENGERTIAN DEKLARASI EKONOMI

By On Thursday, February 20th, 2014 Categories : Bikers Pintar

Yang biasa disingkat Dekon, dikeluarkan oleh Presiden Sukarno dalam suatu pidato di istana negara pada tanggal 28 Maret 1963. Dekon ini kemudian ditetapkan dalam sidang umum MPRS menjadi Pedoman Pelaksanaan Garis-garis Dasar Pembangunan Bidang Ekonomi. Tujuan Dekon adalah untuk menanggulangi secara menyeluruh masalah-masalah perekonomian nasional yang makin memburuk pada waktu itu.

keadaan ekonomi Indonesia menjelang Dekon memang senantiasa merosot. Indeks biaya hidup menunjukkan perkembangan yang makin menaik. Dalam tiga bulan tahun 1962, indeks biaya hidup naik 70 persen bila dibandingkan dengan indeks biaya hidup tahun 1960. Peraturan-peraturan pemerintah, misalnya sistem BE, SIVA, dalam rangka mendorong ekspor dan peraturan-peraturan perekonomian lainnya, mengalami kegagalan. Dekon dimaksudkan untuk mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru dan menghapuskan hampir seluruh peraturan dan undang-undang dalam bidang ekonomi.

Sasaran akhir Dekon adalah terwujudnya sosialisme Indonesia dan Dekon sendiri adalah manipol Indonesia di bidang ekonomi. Ini ditegaskan oleh Presiden Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1963 yang kemudian terkenal dengan nama Genta Suara Revolusi. Ditegaskan bahwa manifesto politik beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya telah menetapkan strategi dasar pembangunan ekonomi Indonesia. Menurut strategi ini, dalam tahap pertama akan diusahakan terciptanya susunan ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis, bersih dari sisa-sisa imperialisme dan feodalisme. Tahap pertama merupakan persiapan tahap kedua, yakni tahap ekonomi sosialis Indonesia. Dalam masyarakat sosialis Indonesia yang diharapkan, setiap orang dijamin pekerjaan, sandang pangan, perumahan, serta kehidupan kultural dan spiritualnya yang layak. Karena itu, Dekon memuat rencana pembangunan ekonomi yang mencakup kebijaksanaan jangka pendek dan kebijaksanaan jangka panjang. Kebijaksanaan pembangunan ekonomi jangka pendek direncanakan tercapai dalam waktu dua tahun, sedangkan kebijaksanaan pembangunan ekonomi jangka panjang akan ditinjau kembali setiap delapan tahun.

Prioritas pembangunan ekonomi jangka pendek Dekon adalah pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan. Usaha-usaha ke arah ini harus berpangkal pada: (1) penyelesaian soal sandang pangan sampai tingkat yang layak, dan (2) penyempurnaan sarana produksi yang ada, untuk mempertahankan dan mempertingi tingkat produksi yang telah dicapai.

Semua kegiatan pembangunan harus dikonsentrasikan pada kedua usaha tersebut, sedangkan biaya pembangunan ini dibebankan pada (1) kekuatan sendiri (modal dalam negeri); (2) bilamana kekuatan sendiri tidak mencukupi, akan diusahakan kredit-kredit luar negeri dengan syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Tap MPRS No.II tahun 1960.

Dalam rangka mencapai perkembangan pada ting kat yang layak di bidang sandang dan pangan, usaha secara besar-besaran akan digerakkan ke arah:

1. mengintensifkan pertanian dengan menambah luas areal pertanian dan transmigrasi.

2. mengintensifkan pertanian dengan mekanisasi dan memperbaiki cara-cara bercocok tanam.

3. mempergunakan civic-missions Angkatan Bersenjata.

4. menyempurnakan penyelenggaraan landreform agar dapat diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh MPRS.

5. menjamin proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan usaha mempertinggi produksi pangan, seperti Proyek Jatiluhur dan proyek-proyek pabrik pupuk, selesai pada waktu yang direncanakan.

6. mengurangi sejauh mungkin impor bahan-bahan mewah.

Sementara itu, kebijaksanaan jangka pendek di bidang sandang dititikberatkan pada produksi dalam negeri dengan menjamin bahan-bahan baku pertenunan, dan merasionalisasi bahan-bahan baku dan sebagainya, serta menjamin arus bahan-bahan baku dan suku cadang. Untuk menghemat devisa, impor tekstil dibatasi.

Ekspor dan impor dalam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan ekonomi jangka pendek harus diselenggarakan sesuai dengan Tap MPRS No.II tahun 1960. Dalam melaksanakan ketetapan ini, presiden dapat mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk menjamin keberhasilan garis politik ekonomi. Untuk menjamin kelancaran ekspor, diusahakan adanya dekonsentrasi dalam pengurusan administrasi ekspor-impor dari instansi-instansi pada tingkat pusat kepada instansi-instansi tingkat daerah.

Di samping itu, untuk kelancaran pelaksanaan Dekon, pemerintah akan segera mengambil beberapa tindakan, antara lain:

1. akan diusahakan perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan manajemen Perusahaan Negara dan diadakan penegasan tentang tugas-tugas Dewan Perusahaan dalam bidang social support dan social control. Organisasi perusahaan swasta juga akan segera ditertibkan. Badan Musyawarah Nasional Swasta yang representatif perlu segera dibentuk dengan harapan dapat menggalakkan modal dalam masyarakat.

2. perlu meninjau kembali dan bila perlu mengubah berbagai peraturan, proses, serta prosedur administratif untuk mencapai efisiensi dan menghindari pemborosan.

3. secara terus menerus diusahakan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan lembaga-lembaga keuangan, seperti aparatur fiskal, perbankan, khususnya bank-bank pembangunan daerah dan swasta.

4. diusahakan penyempurnaan angkatan kerja secara terus meiieius dengan menyempurnakan statistik, kemampuan teknis pekerja, pengelolaan, serta meng-adakan berbagai latihan-latihan kerja.

5. Komando Koperasi Khusus (KOTOE) yang dibentuk pada tanggal 24 April 1962 dipertahankan untuk keperluan koordinasi. Komando Koperasi Khusus juga ditugaskan untuk segera melakukan penelitian dan tindakan-tindakan guna mencapai perbaikan prosedur, dan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan negara dan lembaga-lembaga lainnya untuk kepentingan efisiensi. Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan juga akan segera disempurnakan.

Pada tanggal 26 Mei 1963, pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan di bidang ekspor-impor, harga, dan peraturan-peraturan lainnya yang seluruhnya berjumlah 14 buah. Peraturan-peraturan ini kemudian terkenal sebagai Peraturan 26 Mei, antara lain: Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang ekspor; Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang impor; Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang kebijaksanaan di bidang harga; Peraturan Presiden No. 7 tahun 1963 temang aktivitas perusahaan dagang negara dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi; Peraturan Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1963 tentang perubahan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 dan pencabutan Undang-undang No. 32 Prp tahun 1960 dan Undang-undang No. 34 Prp tahun 1960; Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 1963 tentang Koordinasi Garis Kebijaksanaan dalam pelaksanaan Deklarasi Ekonomi; dan sebagainya.

Peraturan-peraturan pelaksanaan dekon tersebut ternyata tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi yang terjadi, sebaliknya, yang terjadi adalah makin meningkatnya harga-harga. Kritik-kritik makin keras terdengar di kalangan masyarakat umum, sehingga pemerintah mengeluarkan tiga buah peraturan baru di bidang ekonomi sebagai pengganti Peraturan 26 Mei pada tanggal 17 April 1964. Peraturan-peraturan ini juga ternyata tidak mampu mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi yang makin menumpuk. Keadaan ekonomi terus merosot. Bahan-bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari serta barang-barang lainnya yang dibutuhkan untuk berbagai kegiatan ekonomi mulai sulit didapat, dan harganya pun terus membubung tinggi.

Pada bulan Mei 1964, DPR-GR meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan dekon. Dalam penjelasannya, pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan dekon tidak mencapai sasaran dan ke.Sulitan-kesulitan ekonomi belum juga teratasi, karena inflasi terus terjadi, bahkan menjadi berganda. Pemerintah mengemukakan beberapa sebab, antara lain tidak terwujudnya pinjaman dari International Monetery Fund (INF) sebesar 400 juta dolar Amerika, serta adanya keharusan menampung kesulitan-kesulitan ekonomi yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan dengan Singapura dan Malaysia dalam rangka aksi Dwikora. Namun, DPR tidak dapat berbuat banyak karena lembaga ini pada waktu itu kurang berfungsi dengan baik. Terbukti pada awal tahun 1965, DPR-GR mengesahkan sekaligus 50 undang-undang, termasuk undang-undang anggaran belanja negara.

Incoming search terms:

  • deklarasi ekonomi
  • dekon
  • tujuan deklarasi ekonomi
  • pengertian dekon
  • isi deklarasi ekonomi
  • dekon adalah
  • tujuan dekon
  • pengertian deklarasi ekonomi
  • Isi dekon
  • apa itu dekon
PENGERTIAN DEKLARASI EKONOMI | ADP | 4.5