PENGERTIAN FACTORING

By On Friday, March 7th, 2014 Categories : Bikers Pintar

Salah satu bentuk jasa pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank. Lembaga-keuangan yang menyediakan jasa factoring disebut factor. Factor membeli piutang yang ditim­bulkan oleh transaksi dagang nasabah, dan meng­ambil alih urusan penagihan dan pembukuannya dari nasabah.

Dengan demikian kegiatan factoring meliputi: pem­biayaan kepada nasabah, pengambilalihan piutang dari nasabah, dan penagihan langsung kepada pihak yang berutang. Dalam transaksi factoring, nasabah dikenakan biaya bunga atas pembayaran yang dila­kukan lebih dulu oleh factor. Besarnya bunga tergan­tung pada kesepakatan kedua pihak, tetapi biasanya lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Di samping itu terhadap nasabah juga dike­nakan biaya administrasi, disebut service fee, yang be­sarnya berkisar antara 0,25—1,5 persen dari jumlah piutang yang dijual.

Karena besarnya risiko yang ditanggung oleh fac­tor berbeda-beda untuk tiap transaksi, factor dapat memilih untuk mengikutsertakan atau tidak meng­ikutsertakan nasabah dalam menanggung risiko piutang. Transaksi yang seluruh risikonya ditanggung oleh factor disebut without resource atau outright sale, sedangkan transaksi yang mengikutsertakan na­sabah dalam risiko disebut with resource sale.Beberapa bentuk transaksi factoring yang umum dijumpai adalah:

(a)Factor membeli tunai seluruh tagihan berjang­ka (yang baru dapat ditagih setelah jangka waktu ter­tentu) dari nasabah;

(b)         Factor membeli Surat Perintah Bayar (SPB) ber­jangka dari nasabah;

(c) Factor membeli tagihan atas barang yang pro­ses pengiriman dan penerimaannya memerlukan wak­tu, misalnya barang yang diekspor denga angkutan laut;

(d)         Factor membeli surat-surat berharga yang belum jatuh tempo, misalnya sertifikat deposito, obligasi, dan lain-lain.

Makin berkembangnya sistem penjualan kredit di Indonesia akhir-akhir ini, baik kepada pedagang be­sar, pengecer, maupun langsung kepada konsumen, membuat kehadiran bisnis factoring makin dibutuh­kan. Pengusaha dengan modal terbatas yang tidak da­pat segera menerima uang tunai dari pelanggannya da­pat memanfaatkan jasa factor, mengingat tidak tAu- dahnya prosedur memperoleh kredit bank.

 

Incoming search terms:

  • pengertian factoring
PENGERTIAN FACTORING | ADP | 4.5