PENGERTIAN FACTORING
Salah satu bentuk jasa pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank. Lembaga-keuangan yang menyediakan jasa factoring disebut factor. Factor membeli piutang yang ditimbulkan oleh transaksi dagang nasabah, dan mengambil alih urusan penagihan dan pembukuannya dari nasabah.
Dengan demikian kegiatan factoring meliputi: pembiayaan kepada nasabah, pengambilalihan piutang dari nasabah, dan penagihan langsung kepada pihak yang berutang. Dalam transaksi factoring, nasabah dikenakan biaya bunga atas pembayaran yang dilakukan lebih dulu oleh factor. Besarnya bunga tergantung pada kesepakatan kedua pihak, tetapi biasanya lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Di samping itu terhadap nasabah juga dikenakan biaya administrasi, disebut service fee, yang besarnya berkisar antara 0,25—1,5 persen dari jumlah piutang yang dijual.
Karena besarnya risiko yang ditanggung oleh factor berbeda-beda untuk tiap transaksi, factor dapat memilih untuk mengikutsertakan atau tidak mengikutsertakan nasabah dalam menanggung risiko piutang. Transaksi yang seluruh risikonya ditanggung oleh factor disebut without resource atau outright sale, sedangkan transaksi yang mengikutsertakan nasabah dalam risiko disebut with resource sale.Beberapa bentuk transaksi factoring yang umum dijumpai adalah:
(a)Factor membeli tunai seluruh tagihan berjangka (yang baru dapat ditagih setelah jangka waktu tertentu) dari nasabah;
(b) Factor membeli Surat Perintah Bayar (SPB) berjangka dari nasabah;
(c) Factor membeli tagihan atas barang yang proses pengiriman dan penerimaannya memerlukan waktu, misalnya barang yang diekspor denga angkutan laut;
(d) Factor membeli surat-surat berharga yang belum jatuh tempo, misalnya sertifikat deposito, obligasi, dan lain-lain.
Makin berkembangnya sistem penjualan kredit di Indonesia akhir-akhir ini, baik kepada pedagang besar, pengecer, maupun langsung kepada konsumen, membuat kehadiran bisnis factoring makin dibutuhkan. Pengusaha dengan modal terbatas yang tidak dapat segera menerima uang tunai dari pelanggannya dapat memanfaatkan jasa factor, mengingat tidak tAu- dahnya prosedur memperoleh kredit bank.
Incoming search terms:
- pengertian factoring