PENGERTIAN FAKTUR
Dari bahasa Belanda, factuur, berarti surat (nota) tentang pengiriman barang yang dikirim beserta harga barang tersebut. Biasanya faktur ini dibuat oleh penjual barang sebagai surat jalan untuk menyampaikan barang yang dibeli oleh pembeli ke tem- Pat tujuan. Maksud dibuatnya faktur adalah untuk menjaga agar si pengirim tidak mengalami kesulitan di perjalanan karena adanya pemeriksaan terhadap barang kirimannya oleh petugas yang berwenang di perjalanan. Adanya faktur akan melindungi barang yang dibawa dari pemeriksaan yang sewaktu-waktu diadakan di perjalanan. Selain itu melalui faktur juga dapat diketahui dengan cepat apa yang dibawa oleh di pengirim.
Pada waktu membeli barang dari sebuah toko, selain memberikan kuitansi tanda pembayaran, petugas toko akan membuatkan faktur (rincian) tentang barang yang dibeli tersebut, dengan atau tanpa harganya. Maksud dibuatkannya faktur ini adalah untuk menyatakan bahwa barang tersebut benar dan sah dibeli dari toko yang mengeluarkan, sehingga pengiriman barang ke tempat tujuannya tidak mengalami kesulitan. Bagi mereka yang baru datang dari luar negeri, faktur sangat diperlukan bila mereka membawa barang dari luar negeri. Berdasarkan faktur tersebut pihak bea cukai akan mudah menentukan perlu tidaknya dikenakan cukai atas barang yang dibawa dari luar negeri, dan selain itu juga dapat dihindari sangkaan bahwa barang tersebut barang selundupan.