PENGERTIAN FIRMA KOMANDITER
Dalam bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap (CV), persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, dengan cara menyerahkan modal saja bagi “sekutu komanditer” dan modal serta tenaga bagi “sekutu aktif.”
Sekutu komanditer tidak berhak ikut campur secara aktif dalam menjalankan perusahaan, dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang telah disetor. Artinya, ia tidak dapat menanggung kerugian lebih dari modal yang telah disetor tersebut. Jika sekutu komanditer, karena alasan tertentu, ikut campur menjalankan perusahaan, tanggung jawabnya menjadi tidak terbatas pada modal yang telah disetor saja, melainkan sampai seluruh harta kekayaannya. Adapun hak dan kewajiban sekutu aktif adalah seperti yang dimiliki oleh para sekutu pada bentuk firma.
Komanditer tidak perlu dilakukan menurut bentuk atau cara tertentu. Tetapi, dalam praktik, pendirian Firma Komanditer sering kali dilakukan dengan suatu akte notaris dan diumumkan. Jika modal yang diperlukan agak besar, modal ini dapat dipecah dalam beberapa saham yang dapat diambil oleh beberapa orang sekutu komanditer.