PENGERTIAN FIRMA KOMANDITER

By On Tuesday, March 18th, 2014 Categories : Bikers Pintar

Dalam bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap (CV), persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, dengan cara menyerahkan modal saja bagi “sekutu komanditer” dan modal serta tenaga bagi “sekutu aktif.”

Sekutu komanditer tidak berhak ikut campur se­cara aktif dalam menjalankan perusahaan, dan tang­gung jawabnya hanya sebatas modal yang telah dise­tor. Artinya, ia tidak dapat menanggung kerugian le­bih dari modal yang telah disetor tersebut. Jika seku­tu komanditer, karena alasan tertentu, ikut campur menjalankan perusahaan, tanggung jawabnya men­jadi tidak terbatas pada modal yang telah disetor sa­ja, melainkan sampai seluruh harta kekayaannya. Adapun hak dan kewajiban sekutu aktif adalah se­perti yang dimiliki oleh para sekutu pada bentuk firma.

Komanditer tidak perlu dilakukan menurut bentuk atau cara tertentu. Tetapi, dalam praktik, pendirian Firma Komanditer sering kali dilakukan dengan suatu akte notaris dan diumumkan. Jika modal yang diper­lukan agak besar, modal ini dapat dipecah dalam be­berapa saham yang dapat diambil oleh beberapa orang sekutu komanditer.

 

PENGERTIAN FIRMA KOMANDITER | ADP | 4.5