PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN MACAMNYA

By On Thursday, July 2nd, 2015 Categories : Bikers Pintar

Paham hak mengimplikasikan kewajiban keras pada pihak alamat tuntutan hak untuk menghormatinya. Walaupun tidak semua kwajiban menimbulkan suatu hak yang sebanding, namun sebaliknya setiap hak dengan sendirinya merupakan kewajiban bagi pihak lawan. Paham hak dikembangkan sebagai sarana perlindungan manusia dalam keutuhannya.

Bicara tentang hak tidak hanya dalam konteks hukum melainkan juga dalam konteks moral. Sifat hak tergantung dari sifat hukum yang mendasarinya. Apabila suatu hak berdasarkan hukum negara, seperti hak atas sebidang tanah, disini berarti bicara tentang hak hukum. Tetapi apabila orang berkata bahwa ‘atasan’ itu mempunyai hak untuk dipercayai, disni berarti bicara hak moral. Franz Magnis Suseno (1988) berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara.

HAM adalah sejumlah hak yang berakar dalam kodrat setiap pribadi manusia yang justru karena kemanusiaannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga, karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya. Pengertian HAM juga bisa ditinjau dari segi hakekatnya, sejarah pemunculannya dan dari segi fungsinya. (Ali Mudhofir, 1992).

Ditinjau dari segi hakekatnya, HAM adalah hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia karena martabatnya, dan bukon karena pemberian oleh masyarakat atau negara. Dalam hak-hak tersebut terkandung unsur-unsur kehidupan seorang manusia yang tidak boleh dilanggar.

Ditinjau dari sejarah pemunculannya, HAM yang dirumuskan kira-kira tiga ratus tahun yang lalu berhadapan dengan kekuasaan negara yang semakin absolut dan kemudian berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan sosial modern yang semakin mengancam keutuhan kehidupan masing-masing anggota masyarakat. Ditinjau dari segi fungsinyanya, HAM merupakan sarana perlindungan manusia terhadap kekuatan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan yang mungkin dapat melindasnya kalau tidak di£:egah. Dalam hubungannya dengan pembangunan, maka hormat atas HAM merupakan prasyarat agar pembangunan tetap berperikemanusiaan dan dan berkeadaban.

Dalam hubungannya dengan bidang hukum, hormat terhadap HAM merupakan usaha hukum untuk meniamfo bahwa bagaimanapun dan apapun kebijaksanaan yang diambil, harus tidak pernah mengorbankan manusia secara konkrit. Dengan demikian pengakuan terhadap HAM merupakan jaminan bahwa tidak diterima segala usaha yang bersifat totaliter. Dapat dikatakan bahwa pembangunan mempertahankan martabat kemanusiaan.

Bagaimana macam-macam HAM itu? Sunt jo jo, Manggala BP-7,/ Pusat menuliskan ada 6 macam Ham Asasi Manusia, yaitx :

  1. Hak asasi pribadi (personal rights) Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/ pendapat, memeluk agama dan untuk bergerak.
  2. Hak Asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.
  3. Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkan.
  4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan Iain-Iain.
  5. Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  6. Hak asasi tata cara peradilan (Procedural rights). Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeldahan, peradilan, dan Iain-Iain.

 

Menurut Sergius Hessen dalam negaranegara sosialis diakui juga adanya HAM itu, yakni tiga hak manusia yang dianggap pokok, yaitu :

  1. Hak untuk memperoleh pekerjaan (Right to job),
  2. Hak untuk memperoleh pendidikan (Right to education);
  3. Hak untuk hidup sebagai manusia (right to a human existence). (Kuntjoro Purbopranoto, 1985).
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN MACAMNYA | ADP | 4.5