PENGERTIAN HAK LINTAS DAMAI

By On Monday, May 12th, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN HAK LINTAS DAMAI – Adalah hak melintasi atau melewati laut wilayah suatu negara dengan tidak me­nimbulkan gangguan bagi perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai. Wilayah laut suatu ne­gara dapat terdiri atas laut wilayah dan laut pedalam­an. Kapal-kapal asing yang akan melewati wilayah suatu negara harus meminta izin terlebih dahulu. Te­tapi hukum internasional menentukan bahwa kapal asing dapat melewati laut wilayah suatu negara de­ngan hak lintas damai. Kapal asing yang lewat dengan hak lintas damai tidak perlu meminta izin terlebih da­hulu dari negara pantai.

Jika ternyata lintas itu menimbulkan tindakan-tin-1 dakan tidak damai, artinya tindakan yang menimbul­kan gangguan bagi perdamaian, ketertiban, dan kea­manan negara pantai, maka lintas tersebut dianggap tidak damai. Menurut pasal 19 (2) Konvensi’Hukum Laut tahun 1982, tindakan yang dapat menyebabkan lintas itu tidak damai adalah: (1) ancaman atau peng­gunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wi­layah, atau kemerdekaan politik negara pantai, atau tindakan lain yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB; (2) kegiatan latihan dengan menggunakan berbagai sen­jata; (3) perbuatan yang ditujukan untuk mengum­pulkan informasi yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara pantai; (4) kegiatan propaganda yang ditujukan-mntuk mengganggu pertahanan dan keamanan negara pantai; (5) peluncuran atau penda­ratan atau penerbangan pesawat terbang di atas kapal; (6) peluncuran atau pendaratan atau pengambilan pe­ralatan militer di atas kapal; (7) kegiatan memuat dan membongkar suatu baranj, mata uang, atau penum­pang yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan negara pantai di bidang fiskal, bea cu­kai, imigrasi, dan sanitasi; (8) tindakan yang sengaja menyebabkan pencemaran serius yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut tahun 1982; (9) kegiat­an menangkap ikan; (10) kegiatan penelitian dan sur­vey; (11) perbuatan yang ditujukan untuk menggang­gu sistem komunikasi atau fasilitas lainnya, atau instalasi negara pantai; (12) kegiatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan pelayaran. Hak lintas damai di perairan Indonesia diatur da­lam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang Lalu Lintas Damai Kendaraan Air Asing Dalam Per­airan Indonesia.

Incoming search terms:

  • hak lintas damai
  • lintas damai
  • pengertian lintas damai
  • pengertian hak lintas damai
  • lintas damai adalah
  • hak lintas damai adalah
  • jelaskan tentang lintas damai sesuai dengan konvensi hukum laut internasional
  • apa yang dimaksud lintas damai
  • Apa yang dimaksud dengan lintas damai
  • lintas damai dalam hukum laut
PENGERTIAN HAK LINTAS DAMAI | ADP | 4.5