PENGERTIAN IURAN HAK PENGUSAHA HUTAN

By On Wednesday, April 2nd, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN IURAN HAK PENGUSAHA HUTAN – Atau IHPH, dibebankan kepada perusahaan yang mendapat Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kelompok hutan ne­gara. Iuran ini harus dibayar sekaligus pada saat Hak Pengusaha Hutan diberikan oleh Menteri Kehutanan. Biasanya IHPH dibayar melalui Bank Indonesia atas nama Bendaharawan Umum Negara sub-Rekening IHPH. Besarnya iuran bergantung pada luas hutan yang diusahakan, jangka waktu pengusahaan, dan tarif IHPH yang berlaku.

PENGERTIAN IURAN HAK PENGUSAHA HUTAN | ADP | 4.5