PENGERTIAN IURAN HAK PENGUSAHA HUTAN
PENGERTIAN IURAN HAK PENGUSAHA HUTAN – Atau IHPH, dibebankan kepada perusahaan yang mendapat Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kelompok hutan negara. Iuran ini harus dibayar sekaligus pada saat Hak Pengusaha Hutan diberikan oleh Menteri Kehutanan. Biasanya IHPH dibayar melalui Bank Indonesia atas nama Bendaharawan Umum Negara sub-Rekening IHPH. Besarnya iuran bergantung pada luas hutan yang diusahakan, jangka waktu pengusahaan, dan tarif IHPH yang berlaku.