PENGERTIAN IURAN HASIL HUTAN TAMBAH
PENGERTIAN IURAN HASIL HUTAN TAMBAH – Disingkat IHHT, dibebankan kepada para eksportir yang mengekspor kayu gelondongan. Pemungutan IHHT dilaksanakan langsung oleh Bank Devisa yang bersangkutan dari penghasilan devisa yang diterima para eksportir. Besarnya pungutan ditetapkan dalam surat pembayaran (SPP) IHHT. Surat ini dikeluarkan oleh pejabat Ding Kehutanan setempat yang dilampirkan pada SEHH ketika eksportir akan menutup formulir E3.
IHHT dipergunakan untuk tujuan penggunaan khusus, yaitu membiayai pengurukan, perbaikan, dan pemeliharaan sungai dan lokasi transmigrasi.