PENGERTIAN KRING POLISI KEHUTANAN
PENGERTIAN KRING POLISI KEHUTANAN – Yang disebut juga Wilayah Kepolisian Khusus Kehutanan, suatu wilayah kegiatan pengamanan hutan atau hasil hutan yang dilakukan Polisi Khusus Kehutanan (Polisi Kehutanan). Batas-batas wilayah ini ditetapkan Direktorat Jenderal Kehutanan. Tanpa surat keterangan (PAS) yang dikeluarkan pejabat kehutanan setempat, masuk atau keluar wilayah ini serta mengangkut kayu atau hasil hutan lainnya tidak diperbolehkan.