PENGERTIAN LEX LOCUS CONTRACTUS
PENGERTIAN LEX LOCUS CONTRACTUS – Suatu hukum yang menentukan bahaya dalam kontrak yang diadakan antara dua pihak, yang masing-masing memiliki hukum sendiri, maka hukum yang berlaku untuk kontrak itu adalah hukum negara tempat kontrak dilangsungkan. Lex Locus Contractus ini sangat penting dalam Hukum Perdata Internasional (HPI).