PENGERTIAN LEX LOCUS CONTRACTUS

By On Tuesday, May 6th, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN LEX LOCUS CONTRACTUS – Suatu hukum yang menentukan bahaya dalam kontrak yang diadakan an­tara dua pihak, yang masing-masing memiliki hukum sendiri, maka hukum yang berlaku untuk kontrak itu adalah hukum negara tempat kontrak dilangsungkan. Lex Locus Contractus ini sangat penting dalam Hu­kum Perdata Internasional (HPI).

 

PENGERTIAN LEX LOCUS CONTRACTUS | ADP | 4.5