PENGERTIAN LIKUIDASI

By On Tuesday, December 17th, 2013 Categories : Bikers Pintar

LIQUIDATION / LIKUIDASI adalah proses di mana keberadaan sebuah PERUSAHAAN JOIN SAHAM (JOINT-STOCK COMPANY) sebagai suatu badan hukum berhenti beroperasi dengan cara “mengakhiri hidup” perusahaan tersebut. Proses demikian dapat dimulai atas permintaan para PEMBERI PINJAMAN (CREDITORS) karena perusahaan dianggap telah bangkrut (sebuah pengakhiran secara sukarela). Orang yang ditunjuk sebagai likuidator, apakah itu oleh para direktur perusahaan, para pemegang saham, atau para pemberi pinjaman, menjual seluruh AKTIVA (ASSISTS) perusahaan seharga nilai realisasinya nanti. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban utama pada para pemberi pinjaman. Jika dana hasil penjualan aktiva tidak mencukupi untuk membayar kewajiban pada seluruh PEMBERI PINJAMAN (CREDITORS), para pemberi pinjaman istimewa akan dibayar lebih dahulu (misalnya MEMBAYAR KANTOR PAJAK (INIAND REVENUE) untuk pembayaran pajak yang sudah jatuh tempo), baru kemudian para pemberi pinjaman biasa dibayar dengan cara pembagian yang merata. Jika terdapat dana lebih setelah membayar seluruh pemberi pinjaman, dana sisa ini akan dibagikan secara merata di antara para pemegang saham perusahaan. Lihat juga LIMITED LIABILITY, SHAREHOLDERS CAPITAL.

Incoming search terms:

  • pengertian likuidasi
  • likuidasi adalah
  • arti likuidasi
  • likuidasi
  • apa itu likuidasi
  • pengertian liquidasi
  • pengertian dilikuidasi
PENGERTIAN LIKUIDASI | ADP | 4.5