PENGERTIAN MEMORANDUM DPR-GR
Atau Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dikeluarkan oleh DPR-GR pada tanggal 9 Juni 1966, tidak lama setelah kelahiran Orde Baru. Melalui memorandum ini DPR-GR menghendaki suatu tatanan kehidupan kenegaraan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen (lihat ORDE BARU). Memorandum ini merupakan pernyataan penting lembaga ini terhadap perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. DPR dapat pula menyampaikan Memoran-dum kepada presiden RI untuk mengingatkan presiden jika DPR menilai bahwa presiden telah sungguhsungguh melanggar Haluan Negara.
Memorandum DPR-GR merupakan suatu sumbangan pemikiran dari lembaga legislatif DPRGR mengenai pokok-pokok persoalan yang langsung atau tidak langsung menyangkut kehidupan ketatanegaraan, dengan tujuan utama agar Republik Indonesia benar-benar secara de facto maupun de jure adalah negara hukum yang hidup dan ditegakkan secara konsekuen di atas landasan Undang-undang Dasar 1945.
Sumbangan pemikiran DPR-GR yang dituangkan dalam memorandum itu mencakup tiga hal, yakni: pertama, Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia; kedua, Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan Bagan Susunan Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia; ketiga, Skema Susunan Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia.
Isi pokok pemikiran mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia yang tercantum dalam memorandum adalah bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara RI. Sumber tertib hukum suatu negara yang biasa disebut “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak rakyat negara yang bersangkutan.
Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Memorandum DPRGR itu menyebutkan bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 dengan urutan sebagai berikut: Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945; Ketetapan MPR; Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan perundangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara. Di samping itu setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatnya.
Adapun Skema Susunan Kekuasaan di dalam negara Republik Indonesia oleh Memorandum DPR-GR digambarkan sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dalam sidangnya di tahun 1966 menerima baik isi Memorandum DPR-GR tersebut dan menuangkannya dalam Ketetapan MPRS tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia.
Incoming search terms:
- DPR GR
- pengertian memorandum
- memorandum dpr gr
- dprgr
- memorandum dpr-gr 9 juni 1966
- jelaskan memorandum DPR-GR menyikapi kemelut politik tahun 1966