PENGERTIAN MENCERDASKAN BANGSA
Secara umum telah diketahui bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat, telah menumbuhkan pula tuntutan akan tersedianya berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang berbagai asek kehidupan masyarakat terutama di perkotaan. Kota sebagai suatu wilayah geografis tempat bermukim sejumlah penduduk dengan tingkat kepadatan yang sangat tinggi dan kegiatan utamanya di sektor non pertanian, dari waktu ke waktu akan dibebani dengan penyediaan berbagai fasilitas dan prasarana yang diperlukan.
Dalam dasawarsa 1950-1960 laju pertumbuhan penduduk perkotaan 3% per tahun, tahun 19611970 meningkat 3,6% dan pada periode 1980-1990 sudaii mencapai 5,36% per tahun, angka-angka tersebut dbat^g jauh melebihi angka pertumbuhan penduduk normal yaitu 1,96% per tahun. Dari segi jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan, tahun 1961 adalah 15,6%, pada sensus 1971 naik menjadi 17.1%, tahun 1980 naik menjadi 22,3%, pada tahun 1983 naik men-jadi 22.7%, pada akhir Repelita IV ditaksir menjadi 28% dan pada tahun 1990 jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan sudah mencapai 31%. (Sumber : Buku II Repelita VI).
Angka-angka di atas menunjukkan kepada kita adanya faktor dinamis yang akan mempengaruhi perkembangan kota dimaksud dapat dikendalikan, sehingga terhindar dari timbulnya masalah umum di perkotaan yaitu berkembangnya daerah kumuh, banjir, kebakaran, meningkatnya kriminalitas, kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Untuk melaksanakan pengendalian ini telah ditempuh berbagai upaya seperti diadakannya penataan ruang wilayah perkotaan dengan berbagai instrumen pengendalinya.
Berbicara mengenai penataan ruang, penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana permukiman dan fasilitas pelayanannya diperlukan adanya upaya penyediaan tanah.
Issue pokok yang dihadapi adalah : kecenderungan investor untuk menanam modal di perkotaan, perlunya pengembangan kawasan untuk suatu kegiatan fungsional, konversi tanah pertanian menjadi perumahan/industri, penyimpangan-penyimpangan rencana tata ruang, munculnya spekulari tanah, perlunya suatu rencana penatagunaan tanah, serta diperlukannya data-data pertanahan yang akurat dan terbaru. Demikian luasnya issue-issue pokok tersebut mengakibatkan semakin strategisnya masalah pertanahan di perkotaan, yang penanganannya perlu dilakukan secara koordinatif dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam upaya penyediaan tanah untuk pembangunan perkotaan, BPN sebagai instansi yang bertugas menangani pengelolaan tanah telah mengantisipasi dengan berbagai peraturan perundangan, agar setiap upaya penyediaan tanah selalu sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Praktek-praktek perolehan tanah yang tidak mengindahkan nasib masyarakat yang terkena, justru bertentangan dengan UUPA, karena hak seseorang atas tanah yang dimilikinya harus dihormati.
Berbagai teori dan konsep telah dikemukakan untuk mencari jalan terbaik dalam penyediaan tanah di perkotaan dimana kebutuhan tanah dipenuhi dan masyarakat terlindungi dan bahkan semakin meningkat kesejahteraannya. Salah satu upaya tersebut adalah melalui program Konsolidasi Tanah. Cara ini merupakan upaya komprehensif untuk pembangunan perkotaan yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara di dunia. Dengan cara ini terpenuhi 5 unsur yaitu, teraturnya letak persil, diperolehnya keuntungan dari sumbangan tanah, perlindungan terhadap. hak atas tanah, nilai tambah dari tanah dinikmati langsung oleh pemilik tanah yang bersangkutan, dan mendorong partisipasi masyarakat. Di samping itu tidak terjadi pemindahan penduduk secara besar-besaran.